Pengertian Tata Tertib, Tujuan, Manfaat, dan Contohnya
Table of Contents
Tata Tertib |
A. Pengertian Tata Tertib
Istilah tata dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah aturan (biasanya dipakai dalam kata majemuk); kaidah, aturan, dan susunan; cara menyusun; sistem, dan tertib adalah peraturan-peraturan yang harus ditaati atau dilaksanakan; disiplin. Demikian, tata tertib adalah peraturan-peraturan yang telah disepakati oleh suatu lembaga yang harus ditaati oleh masyarakat, apabila dilanggar akan diberikan sanksi. Tata tertib merupakan suatu aturan main dalam bentuk peraturan, ketetapan dan hukuman yang tertulis untuk menilai tindakan dan standar yang menentukan apa yang benar dan apa yang salah, tepat dan tidak tepat, adil dan tidak adil maupun baik dan buruk dalam hubungan sosial sebagai keharusan yang bersifat operasional, karena adanya sanksi.
Tata tertib memiliki sifat memaksa, sehingga wajib bagi masyarakat untuk menjalankan tata tertib yang telah disepakati bersama. Sama halnya dengan hukum, tata tertib juga memiliki sanksi bagi siapa saja yang melanggar. Perbedaan mendasar tata tertib dan hukum adalah ruang lingkup dari aturan itu sendiri. Peraturan atau tata tertib yang berlaku secara luas, di taati, diterima, dan mengikat masyarakat pada umumnya disebut hukum.
Hukum di buat oleh lembaga pemerintah dengan tujuan memberikan ketenteraman dan rasa nyaman pada seluruh masyarakat. Sedangkan tata tertib berlaku terbatas, artinya bahwa tata tertib hanya berlaku pada wilayah atau tempat yang ikut dalam menyepakati tata tertib tersebut. Untuk lebih jelasnya berikut beberapa pengertian tata tertib menurut beberapa sumber di antaranya,
1. Amir Daiem Indrakusuma, tata tertib ialah sederetan peraturan-peraturan yang harus di taati dalam suatu situasi atau dalam suatu tata kehidupan.
2. Sri Sukairi Adiwimarta (1992: 134), tata tertib adalah peraturan-peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan.
3. Suryobroto (2004: 81), tata tertib adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur kehidupan sekolah sehari-hari dan mengandung sanksi terhadap pelanggarannya.
4. Instruksi Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 1 Mei 1994, No. 14/U/1994, tata tertib sekolah adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur kehidupan sekolah sehari-hari yang mengandung sangsi terhadap pelanggarannya. Tata tertib murid adalah bagian dari tata tertib sekolah.
5. Langgulung (2004 : 76), tata tertib bermakna adanya susunan dan aturan dalam hubungan sesuatu bagian dengan bagian yang lain. Tata tertib sistem poin adalah suatu tatanan, peraturan, undang-undang atau hukum dengan berbentuk butir (nilai) yang dapat dijadikan dasar atau kegiatan dari suatu organisasi atau lembaga tertentu.
6. Adiwimarta (2000:14) , tata tertib merupakan peraturan-peraturan yang harus ditaati dan patuhi serta dilaksanakan oleh masyarakat. Pendapat ini menekankan bahwa tata tertib adalah hal yang wajib untuk dijalankan oleh masyarakat tanpa terkecuali.
7. Meichati (1980: 151), tata tertib dimaknai sebagai sebuah peraturan yang bersifat mengikat seseorang atau kelompok, bertujuan untuk menciptakan keamanan, ketenteraman, orang tersebut atau sekelompok orang tersebut. dalam pendapat ini disebutkan pula tujuan dari tata tertib itu sendiri yaitu untuk menjaga keamanan di dalam masyarakat.
8. Sugono (2003: 33), tata tertib ialah suatu petunjuk atau pedoman, kaidah dan ketentuan yang dibuat untuk mengatur. Sugono menekankan bahwa tata tertib ada untuk mengatus setiap tingkah laku atau tindakan seseorang di dalam masyarakat. Dengan adanya yang mengatur manusia maka kehidupan manusia akan tertata dan damai.
9. Kamaruzaman (2001: 54), tata tertib ialah suatu hal yang telah disepakati dan mengikat sekelompok orang atau lembaga dalam upaya mencapai sebuah tujuan dalam hidup bersama. Tata tertib juga dapat diartikan sebagai suatu tatanan yang mempunyai tujuan untuk menjadikan teratur secara struktur maupun sistematis dari suatu proses yang di jalani.
B. Tujuan Tata Tertib
1. Agar tercipta keamanan, ketenteraman dalam lingkungan2. Agar individu mengetahui tanggung jawab, hak dan kewajibannya
3. Agar individu mengetahui hal-hal yang diperbolehkan dan tidak boleh dilakukan
C. Manfaat Tata Tertib
1. Menjaga kenyamanan lingkungan, dengan adanya tata tertib semua aktivitas individu akan terkontrol. Dengan demikian akan meminimalisir perilaku yang merugikan lingkungan sehingga kenyamanan lingkungan akan terjaga.2. Menghilangkan kecemburuan sosial, tata tertib merupakan aturan yang mengatur perilaku setiap individu. Tata tertib juga menjamin kesamaan hak dan kewajiban antara individu satu dengan individu yang lain. tanpa kita sadari tata tertib juga memiliki manfaat untuk menghilangkan kecemburuan sosial. Di hadapan hukum, aturan, tata tertib setiap individu memiliki kedudukan yang sama sehingga tidak ada perlakuan khusus yang akan menimbulkan kecemburuan sosial.
3. Meningkatkan rasa kebersamaan, tata tertib baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat akan meningkatkan rasa kebersamaan. Apabila itu adalah tata tertib dalam masyarakat maka akan meningkatkan rasa kebersamaan antar anggota masyarakat, begitu pula di lingkungan sekolah maupun keluarga.
D. Contoh Tata Tertib
1. Tata Tertib di Lingkungan Keluarga, dengan adanya peraturan keluarga misalnya, a. Setelah belajar meja dan buku harus dikembalikan seperti semula
b. Setelah makan piring harus dicuci sendiri
c. Pukul 18.30-21.00 waktu untuk belajar
2. Tata Tertib di Lingkungan Sekolah, misalnya tata tertib kelas,
a. Setelah tanda bel masuk dibunyikan semua siswa harus sudah berada di kelas
b. Siswa/siswi diharuskan berdo’a sebelum pelajaran dimulai dan setelah pelajaran berakhir dipimpin oleh ketua kelas
c. menit setelah bel masuk, guru belum berada di kelas, ketua kelas segera menghubungi guru piket
d. Murid-murid yang terlambat harus memperlihatkan surat izin dari guru piket sebelum memasuki kelas
e. Anak yang datang terlambat tanpa alasan yang tepat tidak diperkenankan mengikuti pelajaran jam pertama dan hari berikutnya harus membawa surat keterangan dari orang tua
3. Tata Tertib di Lingkungan Masyarakat, misalnya tata tertib desa,
1. Setiap hari minggu diadakan kerja bakti, apa bila ada yang tidak berangkat harus membayar denda
2. Setiap tanggal 1 akan diadakan rapat desa
3. Diwajibkan untuk semua warga menjaga lingkungan di sekelilingnya dengan tidak membuang sampah di sungai
Dari berbagai sumber
Post a Comment