Pengertian Upah, Faktor, Syarat, Tujuan, dan Sistem Pengupahan
Upah |
A. Pengertian Upah
Upah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu; gaji; imbalan; hasil sebagai akibat (dari suatu perbuatan); risiko, dan pengupahan adalah proses, cara, perbuatan memberi upah.
Upah merupakan pembalas berupa uang dan sebagainya yang dibayarkan untuk membalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu. Pembayaran dapat dihitung sebagai jumlah tetap untuk setiap tugas yang terselesaikan (upah tugas atau upah borongan) atau dalam hitungan jam atau harian (kerja upahan) atau yang lebih mudah, yakni dihitung berdasarkan jumlah kerja yang terselesaikan.
Pembayaran dengan upah berbeda dengan kerja bergaji, di mana majikan membayar dengan jumlah teratur dalam kurun waktu tetap (seperti mingguan atau bulanan) tanpa memerhatikan jam kerja, dengan pelaksanaan yang mengondisikan pembayaran terhadap performa individu, dan dengan kompensasi berdasarkan performa perusahaan secara keseluruhan.
Pegawai gajian juga dapat menerima uang rokok atau persen yang dibayar langsung oleh pelanggan dan imbalan kerja yang bentuknya berupa kompensasi bukan uang. Karena kerja upahan adalah bentuk kerja terumum, istilah "upah" sering kali digunakan untuk seluruh bentuk (atau seluruh bentuk uang) kompensasi pegawai.
Pembayaran upah akan ada dalam perjanjian awal dalam penentuan nominal. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang 13/2003 Pasal 1 angka (30) yang isinya pengertian upah adalah hak pekerja buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi pekerjaan mengacu pada perjanjian pekerjaan, kontrak kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri guna memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi. Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 menyatakan bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak.
Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pihak pengusaha, pemerintah dan serikat buruh/serikat pekerja ditambah perguruan tinggi dan pakar. Pembayaran upah harus dilakukan dengan alat pembayaran yang sah. Apabila pembayaran upah tidak ditentukan dalam perjanjian atau peraturan perusahaan, maka pembayaran upah dilakukan di tempat kerja atau kantor perusahaan.
B. Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Upah
1. Tingkat Persaingan
2. Biaya Keperluan Hidup
3. Peraturan UU tentang UMR
4. Perbedaan jenis pekerjaan
5. Produktivitas marginal
C. Syarat Pemberian Upah
Syarat dalam pemberian upah adalah mampu memberikan kepuasan kepada pekerja artinya mampu memberikan upah yang sebanding dengan perusahaan yang sama, adil, dan menyadari fakta bahwa setiap orang memiliki perbedaan akan kebutuhan.
D. Tujuan Pemberian Upah
Tujuan pemberian upah adalah untuk memacu ketertarikan para tenaga kerja yang berbakat untuk masuk ke perusahaan. Meningkatkan loyalitas dan mempertahankan karyawan yang berbakat serta memberikan motivasi kepada karyawan.
E. Sistem Upah di Indonesia
Sistem upah di Indonesia dikelompokkan menjadi berikut.
1. Sistem Upah Menurut Waktu, sistem pembayaran upahnya didasarkan waktu kerja pekerja misalnya ditentukan perjam, perhari, perminggu atau perbulan.
2. Sistem Upah Borongan, sistem ini berdasarkan balas jasa atas suatu pekerjaan yang dipaketkan/ diborongkan. Keuntungan dari sistem ini adalah pekerja mengetahui dengan pasti jumlah upah yang diterima, majikan tidak perlu berhubungan langsung dengan pekerja.
3. Sistem Co-Partnership, sistem jenis ini memberikan upah kepada pekerjanya berupa saham atau obligasi perusahaan. Dengan saham atau obligasi tersebut, para pekerja merasa memiliki sendiri perusahaan tersebut
4. Sistem Bagi Hasil, misalnya seorang sopir angkot rela ugal-ugalan demi mengejar setoran. Setoran tersebut nantinya akan di setorkan kepada pemilik angkot. Semakin banyak setoran, semakin banyak pula upah yang diberikan. Sistem ini tergantung pada kerja keras pekerja.
5. Sistem Upah Premi, sistem pemberian upah ini berdasarkan prestasi ditambah premi.
6. Sistem Upah Berkala, upah ini ditentukan berdasarkan tingkat kemajuan atau kemunduran hasil penjualan. Jika penjualan meningkat maka upah juga meningkat dan begitu sebaliknya
7. Sistem Bonus, selain upah tetap , pekerja mendapatkan ubah tambahan sebagai partisipasi dalam memajukan perusahaan. Biasanya upah tambahan ini dilakukan akhir tahun setelah tutup buku.
Dari berbagai sumber
Download
Post a Comment