Pengertian Sanksi, Tujuan, dan Macamnya
Table of Contents
Sanksi |
A. Pengertian Sanksi
Pengertian sanksi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah tanggungan (tindakan, hukuman, dan sebagainya) untuk memaksa orang menepati perjanjian atau menaati ketentuan undang-undang (anggaran dasar, perkumpulan dan sebagainya); imbalan negatif, berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan dalam hukum. Sanksi berasal dari bahasa Belanda yaitu Sanctie yang artinya ancaman hukuman, merupakan suatu alat pemaksa guna ditaatinya suatu kaidah, undang-undang misalnya sanksi terhadap pelanggaran suatu undang-undang (J.C.T Simongkir, Rudy T. Erwin dan Aj.T.Prasetyo, 2000 : 152 ).Sanksi adalah tindakan menghukum seseorang yang melanggar aturan. Peraturan atau undang-undang adalah tanda bahwa seseorang melakukan sesuatu tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan. Sanksi diperlukan untuk memastikan bahwa peraturan atau hukum tidak dilanggar. Sanksi dalam hukum pidana terbagi atas dua yaitu sanksi pidana dan sanksi tindakan. Sanksi pidana sesungguhnya bersifat reaktif terhadap suatu perbuatan, sedangkan sanksi tindakan lebih bersifat antisipatif terhadap pelaku perbuatan tersebut.
Fokus sanksi pidana ditujukan pada perbuatan salah yang telah dilakukan seseorang melalui pengenaan penderitaan agar yang bersangkutan menjadi jera. Fokus sanksi tindakan lebih terarah pada upaya memberi pertolongan pada pelaku agar ia berubah. Jadi sanksi pidana lebih menekankan unsur pembalasan (pengimbalan) dan merupakan penderitaan yang sengaja dibebankan kepada seorang pelanggar. Sedangkan sanksi tindakan bersumber dari ide dasar perlindungan masyarakat dan pembinaan atau perawatan si pembuat.
Menurut J.E.Jonkers, sanksi pidana dititikberatkan pada pidana yang diterapkan untuk kejahatan yang dilakukan, sedangkan sanksi tindakan mempunyai tujuan yang bersifat sosial. Singkatnya, sanksi pidana berorientasi pada ide pengenaan sanksi terhadap pelaku suatu perbuatan, sementara sanksi tindakan berorientasi pada ide perlindungan masyarakat. Untuk lebih jelasnya berikut pengertian sanksi menurut beberapa ahli di antaranya,
1. J.C. T Simongkir, Rudy T. Erwin dan AJ. T. Prasetyo, sanksi yang berasal dari bahasa Belanda Sanctie, yang berarti ancaman hukuman, adalah alat pemaksa untuk mematuhi aturan, undang-undang, misalnya sanksi terhadap pelanggaran undang-undang.
2. R.Subekti dan Tjitrosoedibyo, sanksi adalah alat pemaksa, di mana sanksi memaksa menegakkan hukum atau memaksa mengindahkan norma-norma hukum. Sanksi sebagai alat penegak hukum bisa juga terdiri atas kebatalan perbuatan yang merupakan pelanggaran hukum. Baik batal demi hukum maupun batal setelah ini dinyatakan oleh hakim.
B. Tujuan Sanksi
Sanksi diberikan dengan tujuan agar orang yang melanggarnya dapat mengetahui kesalahan mereka dan tidak mengulanginya dan bersikap disiplin dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku.C. Macam Sanksi
1. Sanksi pidana, dijatuhkan pada seseorang yang telah melanggar ketentuan hukum pidana. Hukuman yang dikenakan oleh hukum pidana menyebabkan perampasan kebebasan (penahanan), properti (penyitaan), martabat bahkan jiwa seseorang (hukuman mati). Oleh karena itu penerapan hukum pidana harus didasarkan pada hukum prosedural pidana yang jelas. Ini adalah tentang memberi seseorang hak untuk membela diri dan menerapkan prinsip legalitas.2. Sanksi perdata, adalah sanksi yang dipaksakan pada seseorang yang telah melanggar ketentuan hukum yang telah dibuatnya dalam sebuah perikatan. Sanksi perdata dikenakan dalam bentuk ganti rugi dan denda.
3. Sanksi administrasi, bisa berupa penolakan pemberian izin, setelah dikeluarkan pemberian izin sementara, mencabut izin yang diberikan. Penerapan sanksi administratif biasanya berkaitan dengan kegiatan usaha yang dianggap sebagai pelanggaran.
Dari berbagai sumber
Post a Comment