Pengertian Norma Sosial, Fungsi, Ciri, Tingkatan, dan Jenisnya
Table of Contents
Norma Sosial |
A. Pengertian Norma Sosial
Norma dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima; aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu. Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma sosial merupakan seperangkat aturan disertai sanksi-sanksi baik tertulis maupun tidak yang berfungsi memandu kehidupan sosial anggota masyarakat. Norma ini bersifat memaksa terhadap individu atau kelompok masyarakat agar berperilaku sesuai dengan peraturan sosial yang telah terbentuk. Dengan adanya norma sosial maka masyarakat memiliki panduan hidup yang dapat mempengaruhi, mengatur, dan menentukan setiap tindakan yang dilakukan.
Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan. Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.
B. Fungsi Norma Sosial
1. Sebagai pedoman hidup yang berlaku untuk warga masyarakat di lokasi dan waktu yang spesifik.2. Mengikat setiap anggota masyarakat pada peraturan-peraturan sehingga siapa yang melanggar akan dikenai sanksi.
C. Ciri Norma Sosial
1. Pada umumnya norma ini tidak tertulis tapi tetap diketahui dan dijalankan oleh masyarakat2. Norma ini dibuat berdasarkan hasil kesepakatan masyarakat
3. Setiap individu di dalam masyarakat harus taat dan menjalankan norma ini
4. Sanksi atau hukuman akan diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar norma tersebut
5. Norma sosial bersifat fleksibel dan dapat mengalami perubahan sesuai dengan perubahan yang terjadi di masyarakat
D. Tingkatan Norma Sosial
Menurut Soerjono Soekanto (1989) norma sosial dalam masyarakat dapat dibagi menjadi empat tingkatan di antaranya, 1. Cara (Usage), norma ini berkaitan dengan cara, perbuatan, atau tindakan seseorang secara pribadi. Norma ini memiliki daya ikat yang lemah dan tidak memiliki sanksi yang tegas sehingga bisa saja tidak dilakukan oleh seseorang secara terus menerus. Pihak yang melanggar norma ini biasanya akan mendapat teguran atau cemoohan dari orang lain.
2. Kebiasaan (Folkways), adalah suatu aturan mengenai perbuatan atau tindakan yang sama secara terus menerus. Dalam hal ini, kebiasaan yang dilakukan tersebut adalah sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat secara umum. Jenis norma ini memiliki daya ikat yang lemah dan tidak terdapat sanksi yang berat terhadap pihak yang melanggarnya.
3. Tata Kelakuan (Mores), adalah suatu aturan mengenai serangkaian perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dalam suatu kelompok masyarakat. Norma ini dilakukan secara sadar untuk melakukan pengawasan oleh kelompok masyarakat terhadap para anggotanya.
4. Adat Istiadat (Customs), merupakan tata kelakuan yang punya kedudukan tinggi di suatu masyarakat. Norma ini bersifat kekal dan merupakan penyatuan setiap pola perilaku masyarakat. Dalam norma ada istiadat terdapat sanksi tegas dan keras bagi para pelanggarnya.
E. Jenis Norma Sosial
1. Norma Agama, yaitu norma yang berfungsi sebagai pedoman hidup manusia yang dipercaya bersumber dari Tuhan. Dalam Norma ini terdapat perintah dan larangan, di mana pihak yang melanggarnya akan dianggap berdosa dan mendapat sanksi neraka di akhirat.2. Norma Hukum, yaitu serangkaian aturan tertulis yang ditujukan kepada semua anggota masyarakat. Norma ini berisi berbagai ketentuan, perintah, larangan, kepada masyarakat umum agar tercipta keadilan dan ketertiban.
3. Norma Kesusilaan, yaitu peraturan sosial yang bersumber dari hati nurani manusia sehingga membentuk suatu akhlak atau moral seseorang. Pelanggaran norma ini mendapat sanksi berupa pengucilan, baik secara fisik maupun psikis.
4. Norma Kesopanan, yaitu peraturan sosial yang merujuk pada perilaku yang dianggap baik dan wajar bagi masyarakat secara umum. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi berupa; kritikan, cemoohan, celaan, atau bahkan pengucilan.
5. Norma Kebiasaan, yaitu peraturan sosial yang terbentuk berdasarkan kebiasaan masyarakat, baik secara sadar maupun tidak sadar. Pelanggaran terhadap norma kebiasaan akan mendapatkan sanksi berupa cemoohan, celaan, kritik, hingga pengucilan.
Dari berbagai sumber
Penjelasan Konsep Sosiologi tentang Norma Sosial di Media Sosial:
https://youtu.be/dvE-bPG7AJ4?si=ZDLWOCm20OV3qWaY
https://www.instagram.com/p/C7N6ykyR_Vv/
https://www.tiktok.com/@sosiologisman1cibeber/video/7371311251818925319
Post a Comment