Pengertian Negara, Unsur, Sifat, Fungsi, Tujuan, dan Bentuknya
Negara |
A. Pengertian Negara
Negara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat; kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Dalam bahasa Inggris, kata negara disebut dengan State yang artinya suatu keadaan dengan sifat tegak dan tetap. Sedangkan di Indonesia, kata Negara berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu Nagari atau Nagara yang berarti wilayah atau penguasa. Negara merupakan suatu organisasi atau lembaga tertinggi dari kelompok masyarakat yang terdiri dari sekumpulan orang di wilayah tertentu, memiliki cita-cita untuk hidup bersama, serta memiliki sistem pemerintahan yang berdaulat.
Negara terluas di dunia adalah Rusia, sedangkan yang populasinya terbanyak adalah Tiongkok. Negara yang terbaru adalah Sudan Selatan yang baru memperoleh kemerdekaannya pada tahun 2011. Untuk lebih jelasnya berikut beberapa pengertian negara menurut para ahli di antaranya,
1. Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekuatan fisik yang sah pada suatu wilayah tertentu.
2. John Locke, negara adalah suatu badan atau organisasi yang dihasilkan dari perjanjian masyarakat.
3. Roger F. Soleau, negara adalah suatu sarana atau wewenang yang mengatur dan mengendalikan berbagai masalah yang sifatnya umum dalam kehidupan masyarakat.
4. Miriam Budiardjo, negara adalah suatu wilayah yang penduduknya dipimpin oleh pejabat-pejabat dan melalui kekuasaan yang sah telah berhasil mengatur rakyatnya untuk patuh terhadap peraturan undang-undang.
5. Prof. Soenarko, negara adalah suatu organisasi tertinggi dari masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu, tempat kekuasaan negara yang kedaulatannya berlaku sepenuhnya.
6. Roger H. Soltou, negara adalah suatu alat yang berwenang mengatur sekaligus mengendalikan segala persoalan bersama atas nama masyarakat.
B. Unsur Negara
1. Wilayah, merupakan suatu daerah yang dikuasai dan ditempati oleh sekelompok manusia, serta menjadi batas teritorial suatu kedaulatan. Wilayah ini meliputi tiga bagian, yaitu darat, laut, dan udara.
2. Penduduk/ Rakyat, adalah orang-orang yang menetap pada suatu tempat dalam periode waktu yang cukup lama. Rakyat merupakan unsur terpenting dalam suatu negara, dan negara hanya dapat terbentuk bila ada kesepakatan para penduduknya.
3. Pemerintahan yang Berdaulat, adalah suatu lembaga di dalam negara yang memegang kekuasaan tertinggi dan dibentuk untuk melaksanakan jalannya pemerintahan suatu negara.
4. Pengakuan dari Negara Lain, suatu negara belum sempurna bila belum ada pengakuan dari negara lainnya. Pengakuan ini diperlukan guna mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan dari negara lain. Adanya pengakuan dari negara-negara lain akan membantu suatu negara untuk menjalin hubungan kerja sama dengan negara lain di berbagai bidang (ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan).
C. Sifat Negara
Dalam penyelenggaraan negara terdapat tiga sifat di antaranya,
1. Bersifat memaksa, yaitu memaksa masyarakatnya untuk melakukan peraturan yang telah ditetapkan.
2. Bersifat monopoli, yaitu menguasai semua sumber daya alam yang penting di dalam wilayah negara tersebut.
3. Bersifat totalitas, negara memiliki wewenang atas semua hal tanpa pengecualian.
D. Fungsi Negara
1. Fungsi Ketertiban dan Keamanan, negara memiliki fungsi sebagai pihak yang mengatur serta melaksanakan ketertiban dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan begitu maka kegiatan para warga negara dapat berlangsung dengan baik.
2. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran, penyelenggara negara, dalam hal ini pemerintah, harus mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran warga negara, khususnya di bidang ekonomi dan sosial.
3. Fungsi Pertahanan, negara juga memiliki fungsi mempertahankan dan menjamin kelangsungan hidup suatu bangsa dari berbagai ancaman, baik serangan dari dalam (kudeta) maupun serangan dari luar (invasi).
4. Fungsi Penegakan Keadilan, negara harus dapat menjamin keadilan sosial bagi seluruh warganya yang mencakup seluruh aspek kehidupan (ideologi, ekonomi, sosial budaya, politik, pertahanan dan keamanan). Fungsi keadilan ini dilakukan dengan cara penegakan hukum melalui badan-badan peradilan di suatu negara.
E. Tujuan Negara
Miriam Budiharjo, tujuan utama dibentuknya suatu negara adalah untuk mewujudkan kedamaian, kebahagiaan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Untuk Negara Indonesia sendiri, tujuan pembentukan negara telah disebutkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yaitu pada alinea ke-4.
1. Untuk memberikan perlindungan pada segenap bangsa Indonesia
2. Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat umum
3. Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Turut berpartisipasi melaksanakan ketertiban dunia
F. Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan (unitaris) merupakan bentuk negara yang kekuasaan tertingginya berada di pemerintahan pusat. Secara hierarkinya, negara kesatuan merupakan negara yang bersusunan tunggal yang berarti tidak ada negara di dalam negara. Negara kesatuan dibedakan kembali menjadi dua yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi.
Dalam sistem sentralisasi, semua persoalan diatur oleh pemerintah pusat. Daerah bertugas menjalankan perintah dari pusat tanpa diberikan kewenangan. Sedangkan dalam desentralisasi, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri (hak otonomi) sesuai kebutuhan dan peraturan yang juga diatur oleh pemerintah pusat. Contoh negara kesatuan yaitu Inggris Raya, Prancis, Indonesia, dan Maladewa.
2. Negara Serikat
Negara serikat (federasi) merupakan bentuk negara yang di dalamnya terdapat beberapa negara yang disebut negara bagian. Negara-negara tersebut ada yang merupakan penggabungan diri atau hasil pemekaran bagian. Dalam negara serikat, dikenal dua macam pemerintahan di dalamnya yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Pemerintahan federal biasanya mengatur urusan bersama dari semua anggota negara bagian seperti hubungan internasional, pertahanan, mata uang, dan komunikasi. Contoh negara federasi yaitu Amerika Serikat, Rusia, Brasil, dan Jerman.
Dari berbagai sumber
Download
Post a Comment