Pengertian Kontrak, Azas, Syarat, dan Akibat tidak Terpenuhinya Syarat Kontrak

Table of Contents
Pengertian Kontrak
Kontrak

A. Pengertian Kontrak

Pengertian kontrak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perjanjian (secara tertulis) antara dua pihak dalam perdagangan, sewa-menyewa, dan sebagainya; persetujuan yang bersanksi hukum antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan. Kontrak atau contracts (dalam bahasa Inggris) dan overeen-komst (dalam bahasa Belanda) adalah peristiwa di mana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu yang tercantum di dalam dokumen tertulis.

Pengertian kontrak secara umum adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Masing-masing pihak yang bersepakat di dalam kontrak, berkewajiban untuk menaati dan melaksanakannya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang disebut perikatan (verbitenis). Karena dengan melakukan kontrak timbul hak dan kewajiban bagi para pihak, maka kontrak tersebut dapat dijadikan sebagai sumber hukum formal dengan syarat kontrak tersebut memenuhi syarat sah kontrak.

B. Azas Kontrak

1. Azas Konsensualisme, yaitu azas kesepakatan, di mana suatu perjanjian dianggap ada seketika setelah ada kata sepakat
2. Azas Kepercayaan, yang harus ditanamkan di antara para pihak yang membuat perjanjian
3. Azas kekuatan mengikat, maksudnya bahwa para pihak yang membuat perjanjian terikat pada seluruh isi perjanjian dan kepatutan yang berlaku
4. Azas Persamaan Hukum, yaitu bahwa setiap orang dalam hal ini para pihak mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum
5. Azas Keseimbangan, maksudnya bahwa dalam melaksanakan perjanjian harus ada keseimbangan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak sesuai dengan apa yang diperjanjikan
6. Azas Moral adalah sikap moral yang baik harus menjadi motivasi para pihak yang membuat dan melaksanakan perjanjian
7. Azas Kepastian Hukum yaitu perjanjian yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya
8. Azas Kepatutan maksudnya bahwa isi perjanjian tidak hanya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tetapi juga harus sesuai dengan kepatutan, sebagaimana ketentuan Pasal 1339 BW yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.
9. Azas Kebiasaan, maksudnya bahwa perjanjian harus mengikuti kebiasaan yang lazim dilakukan, sesuai dengan isi pasal 1347 BW yang berbunyi hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan dianggap secara diam-diam dimasukkan ke dalam perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan. Hal ini merupakan perwujudan dari unsur naturalia dalam perjanjian.

C. Syarat Kontrak

Untuk dapat dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Indonesia di antaranya,
1. Kesepakatan para pihak, artinya adanya persesuaian kehendak dari para pihak yang membuat perjanjian, sehingga dalam melakukan suatu perjanjian tidak boleh ada paksaan, kekhilafan dan penipuan (dwang, dwaling, bedrog).
2. Kecakapan para pihak, artinya masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian harus telah dewasa, sehat mentalnya serta diperkenankan oleh undang-undang.
3. Mengenai hal tertentu yang dapat ditentukan secara jelas, artinya bahwa objek perjanjian itu dapat ditentukan dan diperhitungkan jenis dan jumlahnya, diperkenankan oleh undang-undang serta dapat ditetapkan pokok perjanjian (prestasi) yang harus dipenuhi dalam suatu perjanjian.
4. Sebab/causa yang diperbolehkan secara hukum, berarti causa atau sebab itu tidak dilarang oleh undang-undang dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Perjanjian tersebut harus dilakukan berdasarkan itikad baik. Suatu perjanjian tanpa sebab tidak mempunyai kekuatan dan dalam hal ini sebab adalah tujuan dibuatnya sebuah perjanjian.

D. Akibat dari tidak dipenuhinya syarat kontrak

Tidak dipenuhinya syarat No. 1 dan 2 di atas memberi dasar kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memohon kepada pengadilan yang berwenang untuk membatalkan kontrak tersebut. Sementara itu, pelanggaran atas syarat No. 3 dan 4 mengakibatkan kontrak yang bersangkutan menjadi batal demi hukum. 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment