Pengertian Konsumen, Perilaku, Jenis, serta Hak dan Kewajibannya

Table of Contents
Pengertian Konsumen
Konsumen

A. Pengertian Konsumen

Pengertian konsumen dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemakai barang hasil produksi (bahan pakaian, makanan, dan sebagainya); penerima pesan iklan; pemakai jasa (pelanggan dan sebagainya). Kata konsumen berasal dari bahasa Inggris, yaitu consumer yang artinya adalah setiap orang yang menggunakan atau mengonsumsi suatu produk (barang/jasa).

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dengan kata lain, konsumen adalah pengguna akhir dari suatu barang/ jasa. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor.

Pengertian Konsumen Menurut Para Ahli
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 2 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia di masyarakat, baik bagi kebutuhan diri sendiri, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
2. Dewi (2013:1), konsumen merupakan seseorang yang menggunakan suatu produk (barang dan/atau jasa) yang dipasarkan.
3. Sri Handayani (2012:2), konsumen merupakan seseorang/suatu organisasi yang membeli atau juga menggunakan sejumlah barang atau jasa dari pihak lainnya.
4. Aziz Nasution, konsumen merupakan tiap-tiap orang yang mendapatkan barang atau jasa yang digunakan untuk tujuan tertentu.
5. Philip Kotler (2000), konsumen merupakan semua individu juga rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang dan/atau jasa untuk dikonsumsi secara pribadi.

B. Perilaku Konsumen

Perilaku konsumen dalam mengonsumsi suatu barang dibedakan menjadi dua macam di antaranya,
1. Perilaku Konsumen Rasional, suatu konsumsi dapat dikatakan rasional jika memerhatikan hal-hal berikut di antaranya,
a. Barang Tersebut Dapat Memberikan Kegunaan Optimal Bagi Konsumen;
b. Barang Tersebut Benar-Benar Diperlukan Konsumen;
c. Mutu Barang Terjamin;
d. Harga Sesuai Dengan Kemampuan Konsumen.

2. Perilaku Konsumen Irasional, suatu perilaku dalam mengonsumsi dapat dikatakan tidak rasional jika konsumen tersebut membeli barang tanpa dipikirkan kegunaannya terlebih dahulu. Contoh di antaranya,
a. Tertarik dengan promosi atau iklan baik di media cetak maupun elektronik;
b. Memiliki merek yang sudah dikenal banyak konsumen;
c. Ada bursa obral atau bonus-bonus dan banjir diskon;
d. Prestise atau gengsi.

C. Jenis Konsumen

1. Konsumen Perorangan (Personal Consumer), adalah konsumen yang membeli/memakai suatu produk (barang/jasa) untuk keperluan diri sendiri. Personal consumer sering juga disebut dengan istilah end user. Contoh konsumen akhir di antaranya individu, keluarga.
2. Konsumen Organisasi (Organizational Consumer), adalah konsumen yang membeli/memakai suatu produk (barang/jasa) untuk keperluan operasional organisasi tersebut. Misalnya perusahaan yang membeli bahan baku atau keperluan lain agar perusahaan dapat beroperasi. Contoh konsumen organisasi atau konsumen antara di antaranya distributor, agen, pengecer.

D. Hak dan Kewajiban Konsumen

Setiap konsumen memiliki hak dan kewajiban seperti yang dijelaskan di dalam undang-undang perlindungan konsumen.
1. Hak Konsumen, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 4, hak-hak konsumen di antaranya,
a. Konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam penggunaan barang maupun jasa.
b. Konsumen berhak untuk memilih barang/jasa serta mendapatkan barang/jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c. Konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi dan jaminan barang/jasa yang dibeli
d. Konsumen berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya terkait barang/jasa yang dipakai
e. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
f. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
g. Konsumen berhak untuk mendapatkan perlakukan dan pelayanan yang benar dan jujur serta tidak diskriminatif
h. Konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/ atau penggantian, jika barang/ jasa yang diterima tidak sesuai dengan semestinya
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya

2. Kewajiban Konsumen, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 5, kewajiban konsumen di antaranya,
a. Konsumen wajib membaca dan mengikuti petunjuk informasi maupun prosedur penggunaan atau pemanfaatan barang/jasa, demi keamanan dan keselamatan
b. Konsumen harus memiliki itikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang/jasa
c. Konsumen wajib membayar pembelian barang/jasa sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d. Konsumen wajib mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut


Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment