Pengertian Konstitusi, Unsur, Sifat, Fungsi, Tujuan, dan Jenisnya
Konstitusi |
A. Pengertian Konstitusi
Konstitusi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya); undang-undang dasar suatu negara. Konstitusi atau Undang-undang Dasar atau disingkat UUD dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris yaitu constitution, dan berasal dari bahasa Belanda constitutie. Dalam bahasa Latin (contitutio, constituere), sedangkan dalam bahasa Prancis yaitu constiture. Dalam bahasa Jerman yaitu vertassung, konstitution, sedangkan dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang Dasar. Konstitusi/UUD dapat diartikan peraturan dasar yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang-undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara
Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum. Istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisi aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara. Namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi maupun alokasi. Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat pula konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
1. K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2. Richard S. Kay, konstitusi adalah pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan masa masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang dapat memupuk rasa aman sebab adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah diharuskan lebih awal.
3. Herman Heller, konstitusi lebih luas daripada Undang-Undang Dasar (UUD). Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
4. E. C. Wade, konstitusi adalah suatu naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
5. Miriam Budiarjo, konstitusi adalah keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
6. Chairul Anwar, konstitusi adalah fundamental law tentang pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.
7. Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat, misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
8. L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
9. Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti "bersama dengan" dan statute yang berarti "membuat sesuatu agar berdiri". Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
B. Unsur Konstitusi
Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok di antaranya,
1. Jaminan terhadap HAM dan warga negara
2. Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental
3. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
Miriam Budiarjo konstitusi memuat tentang,
1. Organisasi negara
2. HAM
3. Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum
4. Cara perubahan konstitusi
Koerniatmanto Soetoprawiro konstitusi berisi tentang,
1. Pernyataan ideologis
2. Pembagian kekuasaan negara
3. Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia)
4. Perubahan konstitusi
5. Larangan perubahan konstitusi
C. Sifat Konstitusi
1. Konstitusi Bersifat Luwes (flexible), dalam hal ini konstitusi dapat berubah melalui prosedur seperti membuat Undang-Undang dan disesuaikan dengan perkembangan zaman
2. Konstitusi Bersifat Kaku (rigid), yaitu Undang-Undang yang sulit atau tidak bisa diubah sampai kapanpun, atau hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat Undang-Undang
D. Fungsi Konstitusi
1. Sebagai sumber hukum tertinggi
2. Sebagai alat untuk membatasi kekuasaan penyelenggaraan negara
3. Sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan rakyat di dalam suatu negara
4. Sebagai piagam lahirnya suatu negara
5. Sebagai sarana untuk mengendalikan masyarakat
6. Sebagai simbol persatuan rakyat suatu negara
7. Sebagai rujukan identitas dan lambang negara
E. Tujuan Konstitusi
1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang. Hal ini dimaksudkan apabila tanpa membatasi kekuasaan penguasa, dikhawatirkan konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak
2. Melindungi HAM, maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya
3. Pedoman penyelenggaraan negara. Maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh
F. Jenis Konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
1. Konstitusi tertulis (bahasa Inggris: documentary constitution atau written constitution) adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
2. Konstitusi tidak tertulis/konvensi (bahasa Inggris: non-documentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Secara teoretis konstitusi dibedakan menjadi:
1. Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
2. Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Dari berbagai sumber
Download
Post a Comment