Pengertian Hak Paten, Ruang Lingkup, Syarat, Dasar Hukum, Jenis, Jangka Waktu, dan Istilah Terkait

Table of Contents
Pengertian Hak Paten
Hak Paten

A. Pengertian Hak Paten

Pengertian hak paten dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindunginya dari peniruan (pembajakan), dan mematenkan adalah mendaftarkan temuan sehingga menjadi paten. Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.

Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara untuk para penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu menjalankan sendiri atau memberikan persetujuan pada pihak untuk menjalankan penemuannya. Dengan adanya hak paten, inventor diajak untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan juga sekaligus mendapat hak eksklusif atas penemuannya selama periode waktu tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Beberapa Pengertian Hak Paten
1. UU RI no. 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1, hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2. Otoritas Jasa Keuangan, hak paten adalah hak kepemilikan yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atas apa yang diciptakan disertai dengan perlindungan hukum terhadap kemungkinan timbulnya pemalsuan oleh pihak lain (patent).

B. Ruang Lingkup Paten

Tidak semua hasil karya bisa dilindungi dengan paten. Seperti contoh, karya sastra, karya fotografi, karya sinematografi. Ini semua tidak bisa dilindungi dengan paten. Paten hanya digunakan untuk melindungi temuan yang terkait dengan bidang teknologi. Di mana temuan tersebut dapat diaplikasikan di dunia industri. Menurut kategorinya, lingkup teknologi yang bisa dipatenkan dibagi dalam 3 kategori besar di antaranya,
1. Proses, contohnya algoritma pemrograman, teknik medis, teknik olahraga
2. Mesin, contohnya alat-alat untuk produksi dan aparatus
3. Produk teknologi, contohnya produk-produk perangkat mekanik, elektronik, obat-obatan.

C. Persyaratan Mendapat Hak Paten

1. Invensi (hasil penemuan) harus baru. Belum digunakan atau dipublikasikan sebelum didaftarkan patennya.
2. Invensi mengandung sifat inventif. Maksudnya hasil temuan memiliki sifat yang tidak bisa diduga.
3. Invensi Dapat Diterapkan Dalam Industri Dengan Hasil Konsisten. Hasil penemuan harus bisa digunakan dalam dunia industri. Dapat diproduksi secara masal. Menghasilkan fungsi dan hasil konsisten ketika dipakai berulang ulang.

D. Dasar Hukum Paten

Di Indonesia, pemerintah melindungi paten dengan undang-undang No.14 tahun 2001. Selanjutnya, karena semakin ke sini teknologi sangat pesat berkembang, pemerintah menerbitkan lagi undang-undang No.13 tahun 2016.

E. Jenis Hak Paten

1. Paten, paten diberikan pada hasil penemuan yang baru, yang mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
2. Paten sederhana, paten sederhana diberikan pada setiap hasil penemuan yang baru, yang berupa pengembangan dari produk atau yang proses yang sudah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

F. Lama Waktu Berlakunya Paten

1. Paten, memiliki jangka waktu perlindungan selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten dan tidak dapat diperpanjang.
2. Paten sederhana, memiliki jangka waktu perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana dan tidak dapat diperpanjang.

G. Istilah Terkait Paten

1. Invensi, adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses (UU RI no. 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 2)
2. Inventor, adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi (UU RI no. 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 3)
3. Pemegang Paten, yaitu orang yang berhak memegang paten. Bisa si inventor itu sendiri, atau bisa juga pihak lain yang menerima hak dari si inventor atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum paten.
4. Royalti, imbalan yang diterima oleh pemegang paten karena patennya dimanfaatkan atau digunakan pihak lain.

Dari berbagai sumber 

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment