Pengertian Dekonsentrasi, Tujuan, Ciri, Kelebihan dan Kekurangan, serta Contohnya

Table of Contents
Pengertian Dekonsentrasi
Dekonsentrasi

A. Pengertian Dekonsentrasi

Dekonsentrasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah, kepala wilayah, instansi vertikal tingkat atas kepada pejabat daerah. Dekonsentrasi (Belanda: deconcentratie, Prancis: deconcentration) adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain. Sumber lain menjelaskan bahwa dekonsentrasi itu merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam hal ini kewenangan yang dilimpahkan tersebut hanya terbatas pada wewenang administratif saja, sedangkan wewenang politik masih tetap berada pada pemerintah pusat. Dengan kata lain, dekonsentrasi adalah perpaduan antara Sentralisasi dengan Desentralisasi. Hal ini tercantum di dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1974. Kemudian ketika sudah diterima oleh badan-badan lain yang telah diberi wewenang oleh pemerintah maka ketika badan-badan itu melakukan pelaksanaan tugasnya harus menuruti segala petunjuk pemerintah pusat dan bertanggung jawab kepadanya.

Sistem ini banyak dipakai di Prancis. Di Indonesia terutama dijalankan di kalangan inspektorat-inspektorat perpajakan, kesehatan, pertanian, dan sebagainya. Dasar hukum yang mengatur dekonsentrasi tercantum dalam PERMEN Republik Indonesia No. 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi. Pada peraturan tersebut dijelaskan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dekonsentrasi. Dalam peraturan ini tentang wilayah dan wewenang Gubernur berbunyi: Provinsi mempunyai kedudukan sebagai Daerah otonom sekaligus adalah Wilayah administrasi yaitu Wilayah kerja Gubernur untuk melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan yang dilimpahkan kepadanya.

Berkaitan dengan itu maka Kepala daerah Otonom disebut Gubernur yang berfungsi pula selaku Kepala Wilayah Administrasi dan sekaligus sebagai wakil Pemerintah. Gubernur selain pelaksana asas desentralisasi juga melaksanakan asas dekonsentrasi. Besaran dan isi dekonsentrasi harus mempunyai sifat dekat dengan kepentingan masyarakat dan bermakna sebagai upaya mempertahankan dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Wilayah Negara Kesatuan RI dan meningkatkan pemberdayaan, menumbuhkan prakarsa, dan kreativitas masyarakat serta kesadaran nasional. Oleh sebab itu Gubernur memegang peranan yang sangat penting sebagai unsur perekat Negara Kesatuan RI.

Berikut beberapa pengertian dekonsentrasi menurut para ahli
1. Walfer, dekonsentrasi ialah suatu pelimpahan wewenang pada pejabat atau kelompok pejabat yang diangkat oleh pemerintah pusat dalam wilayah administrasi.
2. Rondinelli, dekonsentrasi yaitu sebuah penyerahan sejumlah kewenangan atau tanggung jawab administratif kepada cabang departemen atau badan pemerintahan yang lebih rendah.
3. Mudrajat Kuncoro, dekonsentrasi yakni segala pendelegasian wewenang atas fungsi–fungsi tertentu kepada staf pemerintah pusat yang tinggal di luar kantor pusat. Dalam konteks ini yang dilimpahkan adalah wewenang administrasi belaka bukan wewenang politis. Wewenang politis tetap dipegang oleh pemerintah pusat.
4. UU Nomor 32 Tahun 2004, dekonsentrasi merupakan berbagai semua pelimpahan wewenang pemerintahan oleh kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

B. Tujuan Dekonsentrasi

1. Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pemerintahan, penyelenggaraan pemerintahan tentunya membutuhkan tingkat efisiensi dan efektivitas yang baik. Dengan melimpahkan wewenang tertentu dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, maka proses penyelenggaraan pemerintahan akan menjadi lebih baik
2. Pengelolaan Pembangunan dan Pelayanan Umum, pembangunan dan pelayanan kepentingan umum merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di suatu negara. Oleh karena itu, pemerintah daerah yang diberikan wewenang untuk bidang administratif akan lebih mudah melaksanakan pengelolaan dan pelayanan kepentingan publik
3. Menjaga Komunikasi Sosial dan Budaya, Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dengan karakteristik yang berbeda-beda. Dengan adanya penyerahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah maka proses komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam sistem administrasi negara akan dapat dilakukan dengan baik.
4. Menjaga Keharmonisan Pembangunan Nasional, pembangunan di setiap daerah dapat terlaksana dengan baik bila terjalin keharmonisan dan keselarasan dengan pembangunan nasional yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Dengan begitu, pemerataan pembangunan di setiap daerah akan terlaksana secara berkesinambungan.
5. Menjaga Keutuhan NKRI, pembangunan ekonomi dan infrastruktur yang merata di setiap daerah merupakan salah satu bentuk keadilan sosial yang harus dilaksanakan pemerintah pusat. Dengan begitu, maka tidak ada lagi kesenjangan sosial antar daerah yang pada akhirnya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Indonesia.

C. Ciri Dekonsentrasi

1. Merupakan suatu penyerahan kewenangan
2. Pelimpahan wewenang dilakukan secara vertikal, misalnya dari Presiden kepada Gubernur
3. Pihak yang dilimpahkan wewenang berstatus mewakili yang memiliki wewenang sehingga ia tidak memegang tanggung jawab sendiri

D. Kelebihan dan Kekurangan Dekonsentrasi

1. Kelebihan Asas Dekonsentrasi
a. Secara politis, eksistensi dekonsentrasi akan bisa mengurangi keluhan di daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat
b. Secara ekonomis, aparat dekonsentrasi bisa membantu pemerintah dalam merumuskan perencanaan dan pelaksanaan lewat aliran informasi yang intensif yang disampaikan dari daerah ke pusat
c. Memungkinkan adanya kontak langsung antara pemerintah dengan rakyat
d. Kehadiran perangkat dekonsentrasi di daerah bisa mengamankan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat atau kebijakan nasional di bidang politik, ekonomi, dan administrasi
e. Bisa menjadi alat yang efektif untuk menjamin persatuan dan kesatuan nasional

2. Kekurangan Asas Dekonsentrasi
a. Koordinasi semakin sulit karena struktur pemerintahan bertambah kompleks
b. Keseimbangan dan keserasian antara berbagai kepentingan daerah lebih mudah terganggu
c. Mendorong timbulnya fanatisme daerah
d. Keputusan yang diambil relatif lama
e. Biaya yang dibutuhkan besar

E. Contoh Dekonsentrasi

Beberapa contoh penerapan asas dekonsentrasi di antaranya,
1. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
2. Pelayanan pajak di setiap daerah
3. Penyelenggaraan dinas perhubungan
4. Penyerahan wewenang dalam pelaksanaan ASIAN GAMES kepada gubernur


Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment