Pengertian Kooptasi, Dampak, dan Contohnya
Table of Contents
Kooptasi |
A. Pengertian Kooptasi
Istilah kooptasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemilihan anggota baru dari suatu badan musyawarah oleh anggota yang telah ada. Secara etimologis istilah kooptasi berasal dari bahasa Latin cooptare yang dapat diterjemahkan sebagai pilih asosiasi. Kooptasi adalah serangkaian mekanisasi kerjasama yang dijalankan dengan memberikan kesepahaman (kesepakatan) untuk menjalankan jalannya organisasi sosial atau kelompok sosial dalam masyarakat dalam meneruskan program-program yang akan dilakukan bersama-sama.Istilah kooptasi dalam arti sejarahnya dirancang pada tahun 1949 oleh akademisi terkenal Philip Selznick. Dia menggunakan ungkapan itu untuk menggambarkan suatu proses politik di mana orang di kelompok A dikooptasi ke dalam organisasi atau komite B sebagai strategi pembelaan diri karena orang-orang yang ada di kelompok A memiliki pengetahuan khusus yang berpotensi menentang beberapa kebijakan dari organisasi atau komite B.
Kooptasi dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara pihak yang kuat dan pihak yang lemah untuk bersama-sama memperoleh manfaat dari kerja sama tersebut. Alih-alih memberikan manfaat kepada kedua belah pihak, dalam proses kooptasi biasanya pihak yang kuat akan lebih diuntungkan dari pada pihak yang lemah (Holdo, 2019).
Pihak yang kuat dapat diartikan sebagai suatu kelompok yang memiliki modal cukup baik modal sosial, modal finansial, modal individu, wewenang dan yang terpenting adalah kekuasaan. Sebaliknya, pihak yang lemah adalah pihak yang sangat kurang dalam modal sosial, modal finansial, modal individu, wewenang dan kekuasaan.
Beberapa kasus sering ditemukan bahwa pihak yang lemah juga bisa memiliki sumber daya manusia yang jumlahnya lebih banyak dari pada pihak yang kuat meskipun demikian mereka termasuk dalam kategori pihak yang lemah karena mereka tidak memiliki ketiga modal, wewenang dan kekuasaan. Seperti halnya hubungan antara pemilik pabrik dengan buruh pabrik, pemerintah dengan masyarakat, di mana pemilik pabrik dan pemerintah merupakan pihak yang kuat sedangkan masyarakat dan buruh adalah pihak yang lemah.
Kooptasi sering kali digunakan oleh pihak yang kuat sebagai strategi untuk mencapai tujuan yang memperoleh penolakan atau respons negatif dari pihak yang lemah. Ketika respons penolakan tersebut muncul di permukaan pihak yang kuat akan menggunakan mekanisme kooptasi dengan cara mengambil salah satu sumber daya manusia dari kalangan lemah yang memiliki potensi diri yang memadai. Hal tersebut dilakukan agar SDM potensial yang telah terpilih dapat mengorganisir masa dari pihak yang lemah untuk tidak menyebabkan konflik yang lebih besar atau bahkan menjadi ancaman terhadap gagalnya tujuan dari pihak yang kuat.
Pihak yang kuat lebih memilih melakukan jalan kooptasi daripada melakukan kekerasan dan penindasan yang bisa menyebabkan perpecahan besar. Proses dalam menjalankan kooptasi biasanya dimulai karena ada pertentangan dari pihak yang lemah, kemudian pihak yang kuat mendengarkan beberapa aspirasi dari pihak yang lemah dan memilih SDM potensial untuk bersama-sama bernegosiasi dan bermusyawarah mencari titik tumpang tindih dan titik temu dari permasalahan tersebut sehingga kedua belah pihak bisa saling diuntungkan.
Sering kali kemudian SDM potensial dari pihak yang lemah diberikan wewenang tinggi dan menjadi bagian dari pihak yang kuat untuk meyakinkan pihak lemah agar mendukung dan tidak lagi menolak gagasan-gagasan dari pihak yang kuat. Meskipun pihak yang lemah merasa telah dirangkul, akan tetapi secara tidak sadar dengan adanya kooptasi ini mereka bahkan tetap tidak memiliki wewenang dan kekuasaan lebih dengan kata lain mereka tetap menjadi pihak yang lemah.
Pengertian Kooptasi Menurut Para Ahli
1. Jayne Thompson (Thompson, 2019), dalam artikelnya membagi penerapan kooptasi sebagai bentuk manipulasi dalam bidang sosial-ekonomi dan penerapan kooptasi sebagai serangkaian proses politik dalam menjalankan program-program yang direncanakan.
2. Philip Selznick, kooptasi adalah proses mekanisme penyesuaian yang ditujukan untuk menjamin stabilitas bagi suatu otoritas dalam menghadapi suatu ancaman.
B. Dampak Kooptasi
1. Dijadikan sebagai solusi terbaik untuk menjaga kestabilan kelompok bahkan meredamkan konflik di suatu negara2. Dengan adanya kooptasi baik pihak yang kuat maupun yang lemah dapat memperoleh keuntungan tanpa kekerasan dan paksaan
3. Memberikan dampak yang baik. Artinya, hanya saja dalam pelaksanaannya secara tidak disadari kooptasi akan memunculkan pembeda yang sangat jelas antara pihak yang kuat dan yang lemah. Sering kali pihak yang kuat akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan pihak yang lemah mendapatkan keuntungan yang sedikit.
C. Contoh Penerapan Kooptasi
Dalam proses politik kooptasi yang pernah terjadi contoh ialah bergabungnya pendukung partai lawan ke dalam partai politik yang berkuasa. Sebut saja Yusril Ihza Mahendra yang menjadi saksi ahli pihak Jokowi-Ma’ruf. Sebagai pengacara dari luar Tim Yusril menyatakan akan membantu Jokowi-Ma’ruf dalam menghadapi proses persidangan. Tidak lama kemudian Partai Bulan Bintang (PBB) yang dipimpinnya menyatakan dukungan secara resmi kepada Jokowi-Ma’ruf. Keputusan tersebut diambil karena dianggap sebagai keputusan paling realistis karena PBB tidak bisa mencalonkan anggotanya dalam PILPRES jadi mereka memilih yang terbaik bagi umat Islam dan bagi PBB sendiri.Selain itu sebelum Bapak Presiden Jokowi menyatakan menggandeng KH. Ma’ruf Amin sebagai wakilnya masyarakat Indonesia telah banyak menghadapi persoalan terkait perbedaan agama utamanya terkait pemimpin yang berlatar belakang agama non Islam. Kondisi tersebut sangat rawan sekali dan berpotensi memecah belah masyarakat Indonesia. Banyak demonstrasi dan aksi yang telah dilaksanakan. Sebagai hasilnya terlihat jumlah masyarakat yang beragama Islam sangat banyak menolak sepenuhnya kepada pemimpin yang berlatar belakang non Islam. Hal tersebut berimbas juga pada PILPRES 2019 yang secara tiba-tiba dengan alasan yang dimilikinya Bapak Jokowi menggandeng KH. Ma’ruf Amin sebagai Wakil Presiden di mana sebelumnya KH. Ma’ruf Amin menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia.
Situasi tersebut tidak sedikit yang berpendapat sebagai suatu kooptasi di mana Jokowi ingin merebut hati para santri dan umat beragama Islam lainnya lewat KH. Ma’ruf Amin. Selain itu keputusan tersebut juga beralasan agar sentimen masyarakat Indonesia utamanya yang beragama Islam terhadap perbedaan agama kembali mereda sehingga tercipta kondisi negara yang damai dan stabil.
Dari berbagai sumber
Download
Post a Comment