Pengertian Kekerasan, Jenis, dan Bentuknya
Kekerasan |
A. Pengertian Kekerasan
Kekerasan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perihal (yang bersifat, berciri) keras; perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain; paksaan. Istilah kekerasan mengandung kecenderungan agresif untuk melakukan perilaku yang merusak.
Secara etimologis Kekerasan atau (bahasa Inggris: Violence pengucapan bahasa Inggris: [/vaɪ(ə)ləns/] berasal dari (bahasa Latin: violentus yang berasal dari kata vī atau vīs berarti kekuasaan atau berkuasa) merupakan sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik ataupun secara verbal yang mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang.
Kekerasan merupakan tindakan agresi dan pelanggaran (penyiksaan, pemukulan, pemerkosaan, dan lain-lain) yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain. Menurut R. Audi, kekerasan dilukiskan sebagai serangan atau penyalahgunaan fisik terhadap seseorang atau binatang; atau serangan, penghancuran, pengrusakan yang sangat keras, kasar, kejam, dan ganas atas milik atau sesuatu yang sangat potensial dapat menjadi milik seseorang.
Baca Juga: Pengertian Kekerasan Menurut Ahli
B. Jenis Kekerasan
1. Kekerasan yang dilakukan perorangan perlakuan kekerasan dengan menggunakan fisik (kekerasan seksual), verbal (termasuk menghina), psikologis (pelecehan), oleh seseorang dalam lingkup lingkungannya.
2. Kekerasan yang dilakukan oleh negara atau kelompok, yang oleh Max Weber didefinisikan sebagai "monopoli, legitimasi untuk melakukan kekerasan secara sah" yakni dengan alasan untuk melaksanakan putusan pengadilan, menjaga ketertiban umum atau dalam keadaan perang yang dapat berubah menjadi semacam perbuatan terorisme yang dilakukan oleh negara atau kelompok yang dapat menjadi salah satu bentuk kekerasan ekstrem (antara lain, genosida, dll.)
3. Tindakan kekerasan yang tercantum dalam hukum publik yakni tindakan kekerasan yang diancam oleh hukum pidana (sosial, ekonomi atau psikologis (skizofrenia, dll.)).
4. Kekerasan dalam politik umumnya pada setiap tindakan kekerasan tersebut dengan suatu klaim legitimasi bahwa mereka dapat melakukannya dengan mengatas namakan suatu tujuan politik (revolusi, perlawanan terhadap penindasan, hak untuk memberontak atau alasan pembunuhan terhadap raja lalim walaupun tindakan kekerasan dapat dibenarkan dalam teori hukum untuk pembelaan diri atau oleh doktrin hukum dalam kasus perlawanan terhadap penindasan di bawah tirani dalam doktrin hak asasi manusia.
5. Kekerasan simbolik (Bourdieu, Theory of symbolic power), merupakan tindakan kekerasan yang tak terlihat atau kekerasan secara struktural dan kultural (Johan Galtung, Cultural Violence) dalam beberapa kasus dapat pula merupakan fenomena dalam penciptaan stigmatisasi.
C. Bentuk Kekerasan
Kekerasan pada dasarnya tergolong ke dalam dua bentuk —kekerasan sembarang, yang mencakup kekerasan dalam skala kecil atau yang tidak terencanakan, dan kekerasan yang terkoordinasi, yang dilakukan oleh kelompok-kelompok baik yang diberi hak maupun tidak —seperti yang terjadi dalam perang (yakni kekerasan antar-masyarakat) dan terorisme.
Dari berbagai sumber
Download
Penjelasan Konsep Kekerasan dalam Keilmuan Sosiologi di Media Sosial:
https://youtu.be/A0yS_caBAFI?si=sQsqttSx8FFlfIaw
https://www.instagram.com/p/C7-qE21xQse/
https://www.tiktok.com/@sosiologisman1cibeber/video/7378348254045474068
Post a Comment