Pengertian Gencatan Senjata, Unsur, dan Contohnya

Table of Contents
Pengertian Gencatan Senjata
Gencatan Senjata

A. Pengertian Gencatan Senjata

Kata gencat dalam kbbi.web.id memiliki arti bencat; terhenti; terbantut (tentang pekerjaan dan sebagainya). Menggencat adalah menghentikan; dan Gencatan memiliki arti penghentian; senjata penghentian tembak-menembak (tentang perang). Gencatan senjata adalah penghentian perang atau konflik bersenjata apa pun untuk sementara di mana kedua belah pihak yang terlibat setuju untuk menghentikan tindakan agresif masing-masing.

Gencatan senjata bukanlah kesepakatan damai, meskipun tujuannya adalah pemberhentian bentrokan bersenjata, mencegah terjadinya kekerasan. Pencegahan tersebut mungkin saja tidak jelas sampai kapan berlakunya atau hanya berlaku dalam rentang waktu tertentu. Sebuah perjanjian gencatan senjata tidak mengakhiri perang antara pihak-pihak yang bertikai. Perang akan terus berlanjut dengan segala implikasinya bagi pihak-pihak yang bertikai dan pihak-pihak netral.

Gencatan senjata bisa dinyatakan sebagai bagian dari perjanjian formal, tetapi bisa juga sebagai bagian pemahaman informal antara kedua belah pihak. Di masa lalu, perjanjian gencatan senjata sering kali dipergunakan untuk mengisolir orang-orang yang terluka dan tewas dari medan peperangan agar mereka tidak menjadi sasaran pertempuran. Tetapi saat ini, perjanjian gencatan senjata dipandang penting karena sebagian besar perjanjian ini tidak didahului oleh kesepakatan damai seperti yang berlaku di masa lalu, sehingga menjadi satu-satunya cara untuk menghentikan kekerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bertikai tersebut.

B. Unsur Gencatan Senjata

Dalam “Aturan Perang di Daratan” yang dikeluarkan Angkatan Bersenjata Amerika Serikat tahun 1956, mendefinisikan gencatan senjata dan hal-hal lain menyangkut masalah ini. “Sebuah gencatan senjata adalah penghentian kekerasan dalam suatu rentang waktu yang disetujui oleh pihak-pihak yang bertikai. Gencatan senjata bukan perdamaian parsial atau temporer; gencatan senjata hanya merupakan penundaan operasi militer dalam skala tertentu yang disetujui oleh kedua belah pihak.”
1. Tanggal dan Waktu Efektif
Sangat penting untuk menyediakan jangka waktu tertentu untuk menginformasikan gencatan senjata tersebut ke pos-pos mereka agar perjanjian tidak dilanggar tanpa sengaja ketika sudah berlaku efektif. Bahkan di era komunikasi instan seperti sekarang ini, tidak semua prajurit atau pasukan dilengkapi peralatan untuk menerima informasi secara langsung.

2. Durasi
Di masa lalu adalah hal yang biasa untuk menyebutkan rentang waktu berlakunya perjanjian gencatan senjata. Di masa kini, ketentuan tersebut sering diatur, kemungkinan atas dasar asumsi bahwa kesepakatan damai akan berlangsung dalam waktu dekat. Ketika sebuah perjanjian gencatan senjata tidak menyebutkan secara spesifik rentang waktu pemberlakuannya, maka perjanjian tersebut akan berlaku efektif hingga salah satu pihak membatalkannya. Meskipun tidak ada ketentuan yang mengatur hal ini, sangatlah penting bagi pihak yang hendak membatalkan perjanjian tersebut untuk mengumumkan niatnya terlebih dahulu.

3. Batas Demarkasi dan Zona Netral
Meskipun tidak ada aturan khusus dalam ketentuan perang manapun yang mengatur batas demarkasi dan zona netral (istilah terakhir sering juga disebut sebagai “no-man’s land” atau kawasan bebas), pengaturan masalah ini akan sangat berguna untuk mencegah insiden yang tidak diinginkan yang secara tidak sengaja dapat mengakibatkan berlangsungnya konflik.

4. Hubungan dengan Masyarakat Setempat
Di setiap gencatan senjata salah satu pihak hampir selalu menduduki wilayah pihak yang lain. Hal ini berarti masyarakat sipil dari pihak musuh akan selalu berada di wilayah yang dikuasainya. Pedoman Perang Darat Angkatan Bersenjata Amerika Serikat menyatakan bahwa bila tidak ada ketentuan mengenai hal ini dalam perjanjian gencatan senjata hubungan dengan masyarakat setempat akan berlaku seperti sedia kala, masing-masing pihak “harus memberlakukan hak-hak yang berlaku sebelumnya, termasuk hak untuk mencegah atau mengendalikan seluruh interaksi antara masyarakat setempat dengan pihak musuh.”

5. Tindakan yang Tidak Diperbolehkan
Perjanjian gencatan senjata jarang sekali menyebutkan secara spesifik tindakan-tindakan yang dilakukan oleh salah satu pihak selain tindakan kekerasan yang biasa terjadi secara umum; dan biasanya salah satu pihak tidak akan melakukan tindakan yang tidak diperbolehkan bila pihak musuh tidak mendahuluinya. Namun, setiap pelanggaran terhadap perjanjian gencatan senjata, termasuk setiap tindakan kekerasan, akan tergolong sebagai “tindakan yang tidak diperbolehkan.”

6. Tawanan Perang
Komando Perserikatan Bangsa-Bangsa berkeras pada “repatriasi secara sukarela”, yang berarti para tawanan bebas kembali ke pihak angkatan bersenjata tempat ia bekerja ketika tertawan, atau ke tempat lain yang ia mau. “Repatriasi secara sukarela” kini diterapkan dalam hukum internasional dan ketentuan mengenai hal ini tentu akan dimasukkan dalam perjanjian gencatan senjata di masa mendatang.

7. Instrumen Konsultatif
Ada Komisi Repatriasi Negara-negara Netral untuk mengawasi gencatan senjata dengan memperhatikan kepentingan tawanan perang; Komisi Gencatan Senjata Militer (dengan tim gabungan) untuk mengawasi implementasi gencatan senjata; dan Komisi Pengawasan Negara-negara Netral (dengan tim inspeksinya sendiri) untuk memastikan kepatuhan kedua belah pihak terhadap aturan-aturan dalam perjanjian gencatan senjata tersebut.

8. Berbagai Masalah Politik-Militer
Ada saatnya ketika para negosiator suatu perjanjian gencatan senjata mendapatkan kewenangan dari pemerintah mereka untuk membahas masalah-masalah politik. Terkadang, pemerintah mengirim diplomat-diplomat mereka untuk negosiasi gencatan senjata.

C. Contoh Gencatan Senjatan

1. Pada tanggal 25 Desember 1914, pada Perang Dunia I, terjadi gencatan senjata informal karena Jerman dan Inggris ingin merayakan Natal. Tidak ada perjanjian yang ditandatangani, dan setelah beberapa hari peperangan berlanjut
2. Gencatan senjata terjadi antara Israel dan Otoritas Palestina pada tanggal 8 Februari 2005. Pada saat itu, pemimpin delegasi Palestina, Saeb Erakat menyatakan gencatan senjata mereka: "Kami setuju bahwa hari ini Presiden Abbas akan mengumumkan penghentian permusuhan secara penuh terhadap orang Israel di manapun dan Perdana Menteri Sharon akan mengumumkan penghentian kekerasan dan aktivitas militer terhadap orang Palestina di manapun."  


Dari berbagai sumber

Download
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment