Pengertian Difabel atau Disabilitas, Klasifikasi, dan Undang-Undang
Table of Contents
Difabel atau Disabilitas |
A. Pengertian Difabel atau Disabilitas
Difabel atau disabilitas adalah sebutan bagi orang yang memiliki perbedaan kemampuan secara normal atau layak. Kata difabel merupakan akronim dari different abilities people (yang kemudian di Indonesia-kan menjadi difabel) digunakan dengan tujuan untuk memperhalus kata-kata atau sebutan bagi seluruh penyandang cacat sebagai pengganti dari kata cacat. Difabel, disabilitas, atau keterbatasan diri (bahasa Inggris: disability) dapat bersifat fisik, kognitif, mental, sensorik, emosional, perkembangan atau beberapa kombinasi dari ini. Istilah difabel dan disabilitas sendiri memiliki makna yang agak berlainan. Difabel (different ability—kemampuan berbeda) didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki kemampuan dalam menjalankan aktivitas berbeda bila dibandingkan dengan orang-orang kebanyakan, serta belum tentu diartikan sebagai "cacat" atau disabled. Sementara itu, disabilitas (disability) didefinisikan sebagai seseorang yang belum mampu berakomodasi dengan lingkungan sekitarnya sehingga menyebabkan disabilitas.
Difabel atau disabilitas adalah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya; suatu pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan, sedangkan pembatasan partisipasi merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan dalam situasi kehidupan. Jadi disabilitas adalah sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tinggal.
B. Klasifikasi Difabel atau Disabilitas
1. Tunanetra, disabilitas fisik, tidak dapat melihat; buta 2. Tunarungu, disabilitas fisik, tidak dapat mendengar dan/ kurang dalam mendengar; tuli
3. Tunawicara, disabilitas fisik, tidak dapat berbicara; bisu
4. Tunadaksa, disabilitas fisik, cacat tubuh
5. Tunalaras, disabilitas fisik, cacat suara dan nada
6. Tunalaras, disabilitas mental, sukar mengendalikan emosi dan sosial.
7. Tunagrahita, disabilitas mental, cacat pikiran; lemah daya tangkap;
8. Tunaganda, disabilitas ganda, penderita cacat lebih dari satu kecacatan
C. Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (difabel) bertujuan untuk menciptakan/agar: 1. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
DPR menilai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (difabel) sudah tidak sesuai dengan paradigma terkini mengenai kebutuhan penyandang disabilitas dan merancang RUU inisiatif DPR tentang penyandang disabilitas. Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Kamis, 17 Maret 2016, akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Penyandang Disabilitas. Rancangan tersebut akan menjadi undang-undang 30 hari sejak disahkan DPR, dengan atau tanpa tanda-tangan presiden.
Dari berbagai sumber
Download
Post a Comment