Pengertian Akomodasi, Karakteristik, Tujuan, dan Bentuknya

Table of Contents
Pengertian Akomodasi
Akomodasi

A. Pengertian Akomodasi

Pengertian akomodasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penyesuaian manusia dalam kesatuan sosial untuk menghindari dan meredakan interaksi ketegangan dan konflik; penyesuaian sosial dalam interaksi antara pribadi dan kelompok manusia untuk meredakan pertentangan. Akomodasi adalah suatu upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah atau konflik yang terjadi antara dua pihak atau lebih sehingga tercapai suatu keadaan yang lebih kondusif.

Akomodasi merupakan suatu cara untuk menyelesaikan masalah antara beberapa pihak tanpa menjatuhkan salah satu pihak. Dengan adanya akomodasi maka diharapkan semua pihak yang bertikai mendapatkan win-win solution. Akomodasi dimaksudkan sebagai suatu proses di mana orang perorangan atau kelompok-kelompok manusia yang mula-mula bertentangan, setelah itu mencoba untuk saling mengadakan penyesuaian diri dalam mengatasi ketegangan-ketegangan.

Pengertian Akomodasi Menurut Para Ahli
1. Soerjono Soekanto, sebagai suatu proses, akomodasi berarti sebagai usaha manusia untuk meredakan atau menghindari konflik dalam rangka mencapai kestabilan.
2. Gillin and Gillin, akomodasi adalah suatu proses dalam hubungan-hubungan sosial yang mengarah kepada adaptasi sehingga antar individu atau kelompok terjadi hubungan saling menyesuaikan untuk mengatasi ketegangan-ketegangan.

B. Karakteristik Akomodasi

1. Kebutuhan akan akomodasi terjadi karena adanya konflik atau pertentangan
2. Akomodasi bersifat universal
3. Akomodasi adalah proses yang berkesinambungan atau terjadi secara terus menerus
4. Akomodasi adalah perpaduan antara perasaan cinta dan kebencian

C. Tujuan Akomodasi

1. Tujuan akomodasi untuk mengurangi pertentangan antara orang perorangan atau kelompok-kelompok manusia sebagai akibat perbedaan paham. Dalam hal ini akomodasi bertujuan untuk menghasilkan suatu sintesa antara kedua pendapat tersebut, sehingga pada akhirnya menghasilkan suatu pola yang baru.
2. Tujuan akomodasi mencegah meledaknya suatu pertentangan untuk sementara waktu atau secara temporer.
3. Tujuan akomodasi untuk memungkinkan terjadinya kerja sama antara kelompok-kelompok sosial yang hidupnya terpisah sebagai akibat faktor-faktor sosial psikologi dan kebudayaan, seperti yang dijumpai pada masyarakat yang mengenal sistem berkasta.
4. Tujuan akomodasi mengusahakan peleburan antara kelompok-kelompok sosial yang terpisah, misalnya lewat perkawinan campuran atau asimilasi dalam arti luas.

D. Bentuk Akomodasi

1. Mediasi (Mediation), adalah akomodasi yang dilakukan dengan menggunakan bantuan pihak ketiga yang netral. Bentuk mediasi mirip arbitrasi, namun pihak ketiga ini hanya membantu dan tidak memiliki wewenang untuk memaksakan sesuatu kepada kedua pihak yang bertikai. Bantuan tersebut berupa saran atau pendapat. Contoh mediasi ialah pemerintah Finlandia yang membantu menyelesaikan konflik antara pemerintah Indonesia dan G4M.
2. Kompromi (Compromise), adalah akomodasi yang dilakukan dengan masing-masing pihak yang berkonflik saling mengurangi tuntutannya hingga masalah dapat diselesaikan. Dalam melakukan kompromi, kedua pihak harus saling memahami keadaan masing-masing pihak satu sama lain. Contoh kompromi ialah antara partai politik saat terjadi pemilihan umum.
3. Toleransi (Tolerantion), adalah akomodasi yang dilakukan dengan cara masing-masing pihak saling menerima satu sama lain sehingga perselisihan dapat dihilangkan. Biasanya toleransi tidak terjadi secara langsung dan tanpa ada paksaan, karena toleransi biasanya terjadi karena kesadaran masing-masing pihak. Contoh toleransi ialah toleransi antar umat agama.
4. Koersi (Coercion), adalah akomodasi yang dilaksanakan karena ada paksaan, koersi dapat dilakukan ketika salah satu pihak lebih lemah. Paksaan yang dilakukan dapat secara fisik maupun psikologis. Contoh koersi adalah perbudakan di mana budak ialah seseorang yang dianggap lebih lemah dari pada tuannya sehingga tuannya dapat melakukan apa saja kepada budaknya.
5. Arbitrasi (Arbitration), adalah akomodasi yang dilakukan dengan menggunakan pihak ketiga yang tidak terlibat secara langsung dalam konflik. Pihak ketiga ini haruslah memiliki wewenang lebih untuk menyelesaikan masalah antar pihak-pihak yang bertikai. Pemerintah adalah salah satu pihak ketiga ini. Contoh arbitrasi adalah penyelesaian masalah antar buruh dan pengusaha oleh pemerintah.
6. Pengadilan (Ajudication), adalah penyelesaian pertikaian antar kedua pihak di pengadilan. Dalam pengadilan, hakim akan mengadili sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pihak harus menerima keputusan pengadilan atau mengajukan banding sesuai peraturan. Contoh ajudikasi adalah penyelesaian kasus sengketa tanah di pengadilan.
7. Stalemate, adalah suatu keadaan di mana perselisihan terhenti karena tidak ada yang mau berusaha melakukan akomodasi dan kedua pihak memiliki kekuatan yang sama (seimbang). Keadaan ini terjadi karena kedua pihak tidak mungkin maju (karena kekuatan seimbang) ataupun mundur (karena harga diri dan keinginan belum terpenuhi). Contoh keadaan stalemate adalah antara Amerika Serikat dan Rusia tentang nuklir.
8. Konsiliasi (Conciliation), adalah akomodasi yang dilakukan dengan mempertemukan keinginan-keinginan dari kedua pihak untuk mencapai tujuan bersama. Pertemuan seperti ini hanya dapat dilakukan dalam lingkungan formal. Contoh konsiliasi adalah pertemuan antara pemerintah, pengusaha, dan buruh dalam hal menentukan UMR.


Dari berbagai sumber

Download
 

Penjelasan Mengenai Konsep Akomodasi dalam Sosiologi di Media Sosial: 

https://youtu.be/bSFA78Dt7Kk?si=xl3isyzVb_hxm_ri

https://www.instagram.com/p/C77yS0exMIc/

https://www.tiktok.com/@sosiologisman1cibeber/video/7377944298316156176

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment