Pengertian Ajudikasi, Ciri, Bentuk, Tahap, dan Contohnya

Table of Contents
Pengertian Ajudikasi
Ajudikasi

A. Pengertian Ajudikasi

Ajudikasi adalah sebuah cara yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa atau konflik antara dua pihak dengan melibatkan orang lain sebagai pihak ketiga. Pihak ketiga ini nantinya akan menjadi penengah untuk mencari jalan keluar dan menghasilkan keputusan yang adil dan dapat diterima oleh kedua belah pihak. Sifat keputusan tersebut mengikat dan harus dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.

Istilah ajudikasi secara umum dikenal dengan kata persidangan. Orang yang memilih jalur ajudikasi ini biasanya berkaitan dengan permasalahan yang berat dan melanggar hukum negara atau jenis hukum lainnya yang termasuk dalam kriteria tertentu, dan berkaitan dengan perkara yang sulit di selesaikan seperti sengketa lahan, harta warisan, dan lain-lain.

Penyelesaian masalah dengan cara ini biasanya digunakan sebagai pilihan terakhir. Pada intinya, ajudikasi ini dilakukan jika penyelesaian secara musyawarah tidak lagi bisa menghasilkan keputusan. Dalam pelaksanaannya, keputusan yang diambil oleh ajudikator ini akan memiliki kekuatan yang sama dengan putusan peradilan.

Pengertian Ajudikasi Menurut Para Ahli
1. Andreas Soeroso, ajudikasi adalah salah satu upaya mencapai kesepakatan dalam penyelesaian masalah antara dua pihak dengan menggunakan jalur peradilan. Hal ini terjadi ketika kedua belah pihak saling bersikukuh sehingga melibatkan pihak ketiga. Kesepakatan tersebut ditempuh melalui jalur persidangan.
2. Irma Devita Purnama Sari, ajudikasi dalam pendaftaran akta tanah adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang untuk mendaftarkan tanah untuk pertama kalinya. Kegiatan yang dilakukan ialah mengumpulkan bukti fisik dan secara hukum atas tanah tersebut.

B. Ciri Ajudikasi

1. Terdapat permasalahan yang harus diselesaikan
2. Terdapat dua belah pihak yang memiliki masalah
3. Terdapat pihak ketiga
4. Melalui tahap pembuktian
5. Melalui tahap persidangan
6. Melalui tahap penarikan kesimpulan
7. Terdapat kesepakatan dalam penyelesaian masalah
8. Pihak yang bermasalah bersedia melaksanakan solusi yang telah ditemukan

C. Bentuk Ajudikasi

1. Ajudikasi urusan tanah, ketika terdapat pembagian tanah kepada ahli waris, sengketa tanah, pembelian tanah yang bermasalah, dan lain-lain. Permasalahan ini sangat sulit untuk diselesaikan dengan cara musyawarah. Ajudikasi jenis ini biasanya lebih pada penguatan atas berkas-berkas yang dimiliki sehingga akan diterima keadilan yang semestinya.
2. Ajudikasi dalam perbankan, pihak bank akan melibatkan pihak ketiga untuk mengatasi masalah dengan nasabahnya. Misal permasalahan utang bank yang tidak di bayar, nasabah yang melarikan diri, penipuan, dan lain-lain. Pihak ketiga dibutuhkan untuk mencari pelaku tersebut.
3. Ajudikasi pidana, tindakan kriminalitas yang mungkin menimbulkan kerugian untuk perorangan atau kelompok tertentu. Permasalahan ini pasti sangat sulit apabila dilakukan dengan cara musyawarah, mengingat emosi pihak yang terkait kadang tidak dapat terkontrol. Melibatkan pihak ketiga dengan cara ajudikasi merupakan hal terbaik dilakukan.

D. Tahapan Sidang Ajudikasi

1. Pemeriksaan Awal, pemeriksaan awal ini berupa verifikasi yang dilakukan untuk memeriksa kewenangan pihak komisi, baik kewenangan absolut maupun relatif. Selain itu, pada tahapan ini juga diperiksa kedudukan hukum pemohon maupun termohon beserta batas waktu pengajuan tersebut.
2. Pembuktian, setelah permohonan diterima, tahapan selanjutnya adalah pembuktian. Pada tahapan ini dilakukan pemeriksaan bukti secara konkret terkait sengketa yang terjadi serta kejadian lainnya yang masih berkaitan. Di sini, para pihak yang terlibat bisa mengajukan bukti yang dimilikinya.
3. Pemeriksaan Setempat, dalam pemeriksaan setempat ini, sidang ajudikasi akan melibatkan saksi ahli. Pemeriksaan saksi dilakukan secara runtut mulai dari pemeriksaan identitas serta hubungan dengan kedua pihak dan sengketanya. Tak hanya itu, saksi pun akan diambil sumpah guna mempertanggungjawabkan semua kesaksiannya.
4. Kesimpulan Para Pihak, setelah melakukan pemeriksaan, nantinya pihak majelis komisioner (ajudikator) akan memberikan kesempatan kepada kedua pihak yang terlibat untuk memberikan kesimpulan dari masing-masing sisi. Kesimpulan ini bisa dibuat secara lisan maupun tertulis.
5. Pembacaan Putusan, tahapan terakhir yaitu pembacaan putusan oleh ajudikator. Keputusan ini bersifat mutlak dan harus diterima oleh kedua belah pihak. Pembacaan putusan ini merupakan bagian dari sidang terakhir dalam ajudikasi.

E. Contoh Ajudikasi

1. Kasus kecelakaan, kasus kecelakaan yang tidak dapat diselesaikan dengan baik maka, pihak yang merasa dirugikan boleh lapor ke pihak terkait. Ketika mengajukan kepada pihak terkait harus membawa bukti fisik atau hal yang dapat menguatkan atas kasus tersebut.
2. Perceraian, permasalahan yang tidak menemukan solusi pasti akan melibatkan pihak ketiga dalam penyelesaiannya. Pelibatan pihak ketiga yang awalnya melalui tahap mediasi kemudian apabila tidak ditemukan titik temu, maka akan dilanjutkan dengan cara ajudikasi. Keputusan akan diambil sesuai dengan segala bukti yang telah ditentukan. Persidangan ini juga akan menentukan harta gono gini, hak asuh anak, dan lain-lain yang berhubungan dengan segala hal dalam rumah tangga.
3. Pencurian, tindakan pelanggaran yang masih sering ditemui di lingkungan kita. Pelanggaran tersebut dapat dilakukan tindakan secara hukum apabila terdapat bukti yang menguatkan bahwa seseorang telah melakukan tindakan pencurian. Berdasarkan barang bukti dapat menjadi dasar atas pelanggaran yang dilakukan. Orang yang merasa dirugikan akan mendapatkan ganti rugi, serta pelaku akan menjalani hukuman yang sesuai dengan pelanggaran.
4. Pembunuhan, bentuk tindakan sosial ini dilakukan ajudikasi karena membutuhkan pihak ketiga untuk mencari fakta-fakta yang ada. Sangat jarang pihak yang merasa dirugikan mau untuk berdamai dengan pelaku. Pihak yang berwajib juga berhati-hati dalam melakukan segala tindakan mengingat permasalahan ini sangat rawan dan mungkin dapat terjadi secara berulang.
5. Korupsi, salah satu tindakan yang jelas tidak bisa diselesaikan dengan cara musyawarah. Sejumlah dana yang telah digunakan dengan jumlah besar dan biasanya menyangkut kepentingan banyak orang. Pihak ketiga akan melibatkan berbagai pihak untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti yang dapat digunakan untuk menarik kesimpulan. Penyelidikan biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama.
6. Sengketa lahan, kasus ini bisa terjadi pada perorangan atau lembaga. Sengketa lahan bagi lembaga biasanya lebih sering terjadi di mana kedua belah pihak sama-sama mengakui memiliki lahan tersebut. Ketika menghadapi masalah ini maka pihak ketiga akan mencari dokumen-dokumen yang terkait, sehingga dapat menemukan titik temu dari permasalahan yang dihadapi. Keputusan yang telah ditetapkan oleh pihak ketiga tidak dapat diganggu gugat. Semua pihak harus menjalankan kesepakatan tersebut.
7. Pelanggaran hak cipta, seseorang yang memiliki hak paten atas suatu karya biasanya berusaha melindungi karyanya agar tidak di tiru oleh pihak manapun. Kasus ini biasanya sering terjadi di industri kreatif atau brand tertentu. Pihak ketiga akan menjadi pihak yang netral dan memutuskan kepemilikan atas hak cipta tersebut sesuai dengan bukti yang ada.
8. Pencemaran nama baik, tindakan yang biasanya menyudutkan salah satu pihak, sehingga pihak tersebut merasa tidak terima atas tuduhan yang diberikan. Permasalahan ini juga menggunakan jasa ajudikasi karena kadang kedua belah pihak tidak berkenan untuk bertemu untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara musyawarah atau jenis akomodasi lain yang mungkin diambil.
9. Penganiayaan, kasus yang terjadi karena kesengajaan dan terencana. Kasus ini biasanya sudah memiliki latar belakang tersendiri hingga berujung penganiayaan. Hal tersebut biasanya dilakukan ajudikasi karena mengurangi segala resiko yang mungkin terjadi. Sangat mungkin terjadi bentuk penganiayaan lain yang akan dilakukan apabila tidak melalui cara ajudikasi.


Dari berbagai sumber

Download
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment