Pengertian Konservasi, Prinsip Dasar, Tujuan, Manfaat, Jenis dan Kebijakan
Table of Contents
Konservasi |
A. Pengertian Konservasi
Pengertian konservasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemeliharaan dan perlindungan sesuatu secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan jalan mengawetkan, pengawetan, pelestarian. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan.Konservasi merupakan suatu upaya pelestarian lingkungan akan tetapi masih memperhatikan manfaat yang bisa didapatkan pada saat itu dengan cara tetap mempertahankan suatu keberadaan setiap komponen-komponen lingkungan untuk pemanfaatan di masa yang akan datang. Atau konservasi ialah suatu upaya yang dilakukan oleh manusia untuk bisa melestarikan alam, konservasi bisa juga disebut dengan pelestarian maupun perlindungan. Demikian, konservasi dapat dilihat dari manfaat ekonomi dan juga kelestarian ekologi lingkungan.
Konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba mengalokasikan sumberdaya alam untuk sekarang, sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi sumber daya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang (Utami, 2008). Dengannya, makna dari konservasi sumber daya hayati adalah pemakaian dan perlindungan sumber daya-sumber daya alam secara berkelanjutan meliputi tanaman (hutan), binatang, deposit-deposit mineral, tanah, air bersih, dan bahan bakar fosil seperti batu bara, petroleum, dan gas-gas alam (natural gas) (Abdullah, 2010).
Sumber daya alam hayati adalah Unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan bagian terpenting dari sumber daya alam yang terdiri dari alam hewani, alam nabati, atau pun berupa batu-batuan dan keindahan alam dan lain sebagainya, yang masing-masing mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup.
Karena sifatnya yang tidak dapat diganti-ganti dan peranannya begitu besar bagi kehidupan manusia, maka upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sudah menjadi kewajiban mutlak dari setiap generasi di manapun berada dan pada zaman kapanpun. Keaekaragaman hayati menurut World Wildlife Fund dalam Mochamad Indrawan (2007) dapat digolongkan menjadi tiga tingkat, di antaranya,
1. Keanekaragaman spesies. Hal ini mencakup semua spesies di bumi, termasuk bakteri dan protista serta spesies dari kingdom bersel banyak (tumbuhan, jamur, hewan, yang bersel banyak atau multiseluler)
2. Keanekaragaman genetik. Variasi genetik dalam satu spesies baik di antara populasi-populasi yang terpisah secara geografis, maupun di antara individu-individu dalam satu populasi
3. Keanekaragaman komunitas. Komunitas biologi yang berbeda serta asosiasinya dengan lingkungan fisik (ekosistem) masing-masing
Pengertian Konservasi Menurut Para Ahli
1. Menurut ilmu biologi, konservasi adalah:
a. Efisiensi penggunaan, produksi, transmisi, atau distribusi energi yang berakibat pada turunnya konsumsi energi dengan tetap menghasilkan manfaat yang sama;
b. Pelestarian dan pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam secara bijaksana;
c. Pelestarian dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan, memastikan bahwa habitat alami suatu area dapat dipertahankan, sementara keanekaragaman genetik dari suatu spesies dapat tetap ada dengan mempertahankan lingkungan alaminya.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Pasal 1 angka 2, pengertian konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Cagar alam dan suaka margasatwa merupakan Kawasan Suaka Alam (KSA), sementara taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam merupakan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
3. Menurut ilmu lingkungan, Konservasi adalah :
a. Cara efisiensi dari penggunaan energi, transmisi, produksi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di yang lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
b. Upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam (fisik)
c. Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau transformasi fisik.
d. Cara suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan
e. Salah satu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah meraih dikelola, sementara keanekaragaman genetik dari spesies dapat berjalan dengan mempertahankan lingkungan alaminya.
4. Mudhofir Abdullah (2010), konservasi sumber daya alam merupakan langkah nyata advokasi untuk menanggulangi krisis lingkungan. Jadi konservasi adalah pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara alami secara berkelanjutan dan teratur baik sumber daya hayati dan non hayati dengan melindungi proses-proses ekologis dalam sistem penyangga kehidupan dan juga pengawetan keanekaragaman hayati.
5. Ian Campbell (1972), mendefinisikan konservasi dengan tiga makna, yakni: pertama, preservasi (preservation) atau pelestarian sumber daya alam, kedua, pemanfaatan sumber daya alam dengan penggunaan secara nalar (intellect utilization), dan ketiga, penggunaan sumber daya alam secara bijak (wise use).
6. Mochamad Hadi, konservasi ini merupakan salah satu cara penghematan yang dilakukan di dalam penggunaan Sumber Daya Alam (SDA) yang dengan berdasarkan hukum alam.
7. Alison Backer, konservasi ialah sebagai proses yang dilakukan dengan berkesinambungan terhadap SDA, sehingga dapat atau bisa bertahan serta dipergunakan oleh generasi sekarang atau juga generasi masa depan.
Secara singkatnya dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa Konservasi sumber daya alam hayati adalah Pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya (Suhartini, 2009).
B. Prinsip Dasar Konservasi
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 beberapa prinsip dasar konservasi di antaranya, 1. Perlindungan (Protection), yaitu perlindungan terhadap sistem penyangga kehidupan
2. Pelestarian (Preservation), yaitu pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara lestari
3. Pemeliharaan (Perpetuation), yaitu menjaga dan memelihara keanekaragaman jenis flora dan fauna
C. Tujuan Konservasi
1. Memelihara maupun melindungi tempat-tempat yang dianggap berharga supaya tidak hancur, berubah atau punah2. Menekankan kembali pada pemakaian bangunan lama supaya tidak terlantar, di sini maksudnya apakah dengan cara menghidupkan kembali fungsi yang sebelumnya dari bangunan tersebut atau mengganti fungsi lama dengan fungsi baru yang memang diperlukan
3. Melindungi benda-benda sejarah atau benda zaman purbakala dari kehancuran atau kerusakan yang diakibatkan oleh faktor alam, mikro organisme dan kimiawi
4. Melindungi benda-benda cagar alam yang dilakukan secara langsung yaitu dengan cara membersihkan, memelihara dan memperbaiki baik itu secara fisik maupun secara langsung dari pengaruh berbagai macam faktor, misalnya seperti faktor lingkungan yang bisa merusak benda-benda tersebut
D. Manfaat Konservasi
1. Memberikan perlindungan terhadap kekayaan ekosistem alam serta memelihara keseimbangan ekosistem secara berkesinambungan2. Memberikan perlindungan dan pelestarian terhadap berbagai spesies flora dan fauna yang keberadaannya sudah langka
3. Melindungi ekosistem alam sehingga tetap unik, indah, menarik, dan natural
4. Melindungi dan menjaga ekosistem dari potensi kerusakan yang diakibatkan oleh faktor alam, mikro organisme, dan lainnya
5. Menjaga kualitas lingkungan alam agar tetap baik bagi makhluk hidup
6. Mencegah potensi terjadinya kerusakan alam yang dapat menyebabkan bencana yang merugikan. Misalnya kerusakan hutan lindung, kerusakan daerah haluan sungai, dan lain-lain
7. Mencegah potensi terjadinya kerugian akibat hilangnya sumber genetika yang terkandung pada flora yang bermanfaat sebagai bahan pangan atau obat-obatan.
E. Jenis-Jenis Konservasi
1. Konservasi Insitu, adalah konservasi terhadap hewan atau tumbuhan yang dilakukan di dalam habitat aslinya. Hal ini dilakukan agar peluang hidup suatu organisme menjadi lebih tinggi karena berada dalam lingkungan yang sesuai dengan habitat aslinya. Beberapa kategori yang termasuk dalam konservasi insitu di antaranya, taman nasional, cagar alam, taman wisata, suaka margasatwa, taman laut2. Konservasi Eksitu, adalah konservasi terhadap hewan dan tumbuhan yang dilakukan di luar habitat aslinya. Dalam pelaksanaannya, hewan ditempatkan di lokasi yang kondisinya sama atau mirip dengan habitat aslinya. Berikut ini beberapa kategori yang termasuk dalam konservasi eksitu di antaranya, kebun binatang, kebun raya, kebun koleksi
F. Kebijakan Konservasi
Di Indonesia, kebijakan konservasi diatur ketentuannya dalam UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU ini memiliki beberapa turunan Peraturan Pemerintah (PP), di antaranya, 1. PP 68/1998 tentang pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA)
2. PP 7/1999 tentang pengawetan/perlindungan tumbuhan dan satwa
3. PP 8/1999 tentang pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar/TSL
4. PP 36/2010 tentang pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa (SM)
Dari berbagai sumber
Download
Post a Comment