Pengertian Kolusi, Modus Operandi, Penyebab, Ciri, Dampak, dan Contohnya

Table of Contents
Pengertian Kolusi
Kolusi

A. Pengertian Kolusi

Kolusi secara umum diartikan sebagai suatu bentuk tindakan persekongkolan atau permufakatan secara rahasia yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, di mana tujuannya adalah untuk melakukan perbuatan tidak baik demi mendapatkan keuntungan. Persekongkolan ilegal atau konspirasi rahasia ini bertujuan untuk menipu atau memperdaya orang lain, dan pada umumnya tindakan kolusi disertai dengan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah atau pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan.

Kolusi merupakan bentuk pemufakatan jahat yang tidak dibenarkan dan masuk dalam kategori tindak pidana sehingga siapa saja yang tertangkap tangan melakukannya harus diproses secara hukum. Pada lingkup studi ekonomi, istilah kolusi merujuk pada suatu aktivitas atau perbuatan tidak jujur yang dilakukan oleh dua pihak terkait yang sudah sepakat untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan tertentu, misalnya memainkan harga pasar. Kasus kolusi yang demikian lumrah dilakukan oleh setidaknya dua perusahaan besar yang berkeinginan untuk meraih keuntungan bersama (oligopoli).

Praktik yang sama juga berlaku untuk kasus individual, di mana telah terjadi kesepakatan untuk suatu tujuan tertentu, misalnya pemberian uang atau fasilitas tertentu (Gratifikasi) sebagai pelicin oleh seorang pengusaha kepada oknum pejabat agar mendapatkan izin proyek. Jadi secara garis besar, Kolusi adalah pemufakatan secara bersama untuk melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan negara.

Pengertian Kolusi Menurut Para Ahli
1. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kolusi adalah kerja sama rahasia dengan maksud tidak terpuji, persekongkolan yang terjadi antara pengusaha dan pejabat pemerintah.
2. UU RI No. 28 Tahun 1999 Pasal 1, kolusi adalah suatu permufakatan atau kerja sama secara rahasia dan melawan hukum antara penyelenggaraan negara dan pihak lain, masyarakat, dan atau negara.
3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kolusi adalah persekongkolan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu tindakan yang seolah-olah wajar, tetapi bertujuan memperoleh keuntungan dengan cara merugikan pihak lain (collusion).
4. Merriam-Webster’s Dictionary (1984), kolusi adalah suatu perjanjian atau kerja sama ilegal dimana tujuannya untuk menipu atau memperdaya pihak lain.
5. Oxford Dictionary, kolusi adalah suatu persekongkolan atau kerja sama rahasia yang ilegal untuk menipu orang lain.
6. John M Echols & Hassan Sadily, kolusi merupakan kongkalikong atau persekongkolan.

B. Modus Operandi Kolusi

1. Gratifikasi, yakni pemberian hadiah baik berupa uang tunai maupun barang dari pengusaha kepada oknum pejabat, baik di tingkat daerah maupun nasional (anggota parlemen atau eksekutif) dengan tujuan oknum pejabat tersebut memuluskan jalan perusahaan yang dipimpin oleh pengusaha tersebut berhasil memenangkan tender suatu proyek pemerintah. Kerjasama ini terkadang juga berlanjut ke proyek-proyek selanjutnya
2. Perantara (Broker), kolusi jenis ini umumnya berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa, di mana proses tersebut yang selayaknya dapat dilakukan dengan mekanisme government to government atau government to producer, harus terlebih dahulu melewati seorang perantara yang hendak mengambil keuntungan. Perantara atau broker ini pun biasanya terdiri dari oknum-oknum yang memiliki jabatan atau wewenang tertentu di lembaga pemerintahan atau perusahaan yang terlibat

C. Penyebab Kolusi

1. Kolusi dalam Pemerintahan, dapat disebabkan oleh adanya monopoli kekuasaan dengan wewenang pejabat yang absolut tanpa mekanisme pertanggungjawaban, pejabat pemerintah yang memiliki budaya korupsi, sistem kontrol yang tidak berfungsi, hubungan pemimpin dan bawahan tidak berdasarkan asas persamaan
2. Kolusi dalam Pendidikan, bisa disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya, sistem pendidikan yang kurang baik, tradisi memberi uang kepada tenaga pendidik, kurikulum tidak kontekstual, pemberian gaji atau apresiasi kepada tenaga pendidik masih rendah
3. Kolusi di Masyarakat, yaitu sebagian besar dapat disebabkan oleh berbagai hal seperti, masalah ekonomi, latar belakang pendidikan seseorang, budaya atau juga kultur kerja dan lingkungan tempat tinggal seseorang

D. Ciri-Ciri Kolusi

1. Adanya kerja sama rahasia atau pemufakatan ilegal antara dua orang atau lebih yang tujuannya melawan hukum yang berlaku
2. Pemufakatan atau kerja sama ilegal dilakukan oleh penyelenggara negara atau pihak-pihak yang memiliki posisi penting
3. Terjadi pemberian uang pelicin atau fasilitas (gratifikasi) tertentu kepada pejabat pemerintah agar kepentingan pihak-pihak tertentu tercapai

E. Dampak Kolusi

1. Terjadi kesenjangan sosial di masyarakat dan ketidakadilan di berbagai bidang kehidupan
2. Proses pertumbuhan ekonomi dan investasi menjadi terhambat sehingga pengentasan kemiskinan menjadi terhambat
3. Terjadi pemborosan terhadap sumber daya, baik itu sumber daya manusia maupun sumber daya ekonomi
4. Proses demokrasi menjadi terganggu karena adanya pelanggaran hak-hak warga negara
5. Timbulnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat negara
6. Terjadi ketidakselarasan antara fungsi, tujuan, dan mekanisme proses (sesuai prosedur dan hukum) dengan praktiknya

F. Contoh Kolusi

1. Menyuap instansi pemerintah agar seseorang diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Menyuap tenaga pengajar agar nilai rapor sekolah murid menjadi lebih baik
3. Menyuap instansi pendidikan agar seseorang diterima di sekolah atau perguruan tinggi negeri favorit
4. Menyuap petugas pajak agar nilai pajak yang dibayarkan wajib pajak menjadi lebih kecil dari yang seharusnya
5. Menyuap hakim atau jaksa agar meringankan hukuman bagi seorang pelaku kejahatan


Dari berbagai sumber

Download
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment