Pengertian Keadilan, Makna, Macam, Landasan, dan Keadilan Sosial

Table of Contents
Pengertian Keadilan
Keadilan

A. Pengertian Keadilan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) keadilan adalah sifat (perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang adil. Adil memiliki arti sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak, berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran, sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.

Keadilan berkenaan pada suatu sikap dan juga tindakan di dalam hubungan antarmanusia yang berisi tentang sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan juga sesuai kewajibannya. Dengan adanya keadilan, maka kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara menjadi lebih baik lagi. Keadilan diperlukan di segala bidang kehidupan baik itu hukum, ekonomi dan lain sebagainya. Hilangnya keadilan dapat memunculkan berbagai masalah di tengah masyarakat.

Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli
1. Aristoteles, keadilan merupakan tindakan yang terletak di antara memberikan terlalu banyak atau pun terlalu sedikit. Dalam hal ini, Aristoteles menyatakan bahwa keadilan merupakan aktivitas memberikan sesuatu kepada orang lain (kewajiban) setara dengan apa yang kita dapatkan dari orang lain (hak).
2. Thomas Hubbes, keadilan adalah setiap perbuatan yang dikatan adil. Keadilan hanya tercipta ketika apa yang dikerjakan telah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat atau pun disepakati sebelumnya.
3. Plato, keadilan merupakan apa yang ada di luar kemampuan manusia biasa, yang mana kondisi ini hanya dapat tercapai dengan cara menjalankan hukum dan juga undang-undang yang dibuat oleh para ahli.
4. Magnis Suseno, keadilan dapat diartikan sebagai kondisi atau pun keadaan manusia yang diperlakukan dengan sama rata/setara, yang sebanding antara hak dan kewajiban nya masing-masing.
5. W.J.S Poerwadarminto, keadilan adalah suatu kondisi tidak berat sebelah atau pun seimbang, yang sepatutnya tidak diputuskan dengan cara yang sewenang-wenang.
6. Notonegoro, keadilan adalah suatu kondisi atau pun keadaan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
7. John Rawls, keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran.
8. Imam Al-Khasim, keadilan adalah mengambil hak dari orang yang wajib memberikannya dan memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya.

B. Makna Keadilan

Keadilan mengacu dalam suatu tuntutan, keadaan, dan kebaikan.
1. Keadilan adalah ”Tuntutan” yang menyerukan penciptaan negara yang adil dengan melakukan apa yang diminta dan dengan tidak melakukan ketidakadilan.
2. Keadilan ialah “Keadaan” berarti bahwa semua pihak mendapatkan apa yang pantas dan diperlakukan sama. Misalnya, di negara atau lembaga yang diberi keadilan, setiap orang diperlakukan dengan cara adil (tanpa memandang suku, ras, agama, atau sekte).
3. Keadilan adalah “Keutamaan”, yang merupakan tekad dan sikap untuk melakukan hal yang benar.

C. Macam-Macam Keadilan

1. Menurut Aristoteles
a. Keadilan Komunikatif ialah perlakuan kepada seseorang tanpa dengan melihat dari jasa-jasanya.
b. Keadilan Distributif ialah suatu perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diperbuatnya.
c. Keadilan Konvensional ialah suatu keadilan yang terjadi yang mana seseorang telah mematuhi suatu peraturan perundang-undangan.
d. Keadilan Perbaikan ialah suatu keadilan yang terjadi yang mana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain.
e. Keadilan Kodrat Alam ialah suatu perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan suatu hukum alam.

2. Menurut Plato
a. Keadilan Moral ialah suatu keadilan yang terjadi jika mampu untuk dapat memberikan perlakukan seimbang antara hak dan juga kewajibannya.
b. Keadilan Prosedural ialah suatu keadilan yang terjadi jika seseorang dapat melaksanakan perbuatan sesuai dengan sesuai tata cara yang diharapkan

3. Keadilan Secara Umum
a. Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) ialah suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan suatu hak seseorang pada suatu objek tertentu.
b. Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) ialah suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi suatu hak pada subjek hak yakni individu. Keadilan distributif ialah suatu keadilan yang menilai dari proporsionalitas ataupun kesebandingan yang berdasarkan jasa, kebutuhan, dan juga kecakapan.
c. Keadilan Legal (Iustitia Legalis) ialah suatu keadilan menurut undang-undang di mana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan secara bersama ataupun banum commune.
d. Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) ialah suatu keadilan yang memberikan hukuman ataupun denda yang sesuai dengan pelanggaran ataupun kejahatannya.
e. Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) ialah suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang dengan berdasarkan bagiannya yang berupa suatu kebebasan untuk dapat menciptakan kreativitas yang dimilikinya dalam berbagai bidang kehidupan.
f. Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) ialah suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan ataupun perlindungan kepada pribadi-pribadi dari suatu tindak sewenang-wenang oleh pihak lain.

D. Landasan Untuk Memperjuangkan Keadilan

Dalam Pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa menciptakan keadilan sosial merupakan salah satu tugas utama Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, segala bentuk ketidakadilan tidak boleh dibiarkan di bumi Indonesia. Negara dan segala alat negara berkewajiban untuk menciptakan jalur-jalur dan prasarana-prasarana ekonomis, politis, sosial, dan budaya yang menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi segenap warga Indonesia. Tuntutan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tersebut dijabarkan dalam pasal 33 dan 34 yang menentukan bagaimana perekonomian nasional harus disusun.

E. Keadilan Sosial

1. Keadilan Legalis, artinya keadilan yang arahnya dari pribadi ke seluruh masyarakat. Manusia pribadi wajib memperlakukan perserikatan manusia sebagai keseluruhan sebagai anggota yang sama martabatnya. Manusia itu sana dihadapan hukum, tidak ubahnya dengan anggota masyarakat yang lain. Contohnya warga negara taat membayar pajak, mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan raya. Jadi, setiap warga negara dituntut untuk patuh pada hukum yang berlaku.
2. Keadilan Distributive, adalah keseluruhan masyarakat wajib memperlakukan manusia pribadi sebagai manusia yang sama martabatnya. Dengan kata lain, apabila ada satu hukum yang berlaku maka hukum itu berlaku sama bagi semua warga masyarakat. Pemerintah sebagai representasi negara wajib memberikan pelayanan dan mendistribusikan seluruh kekayaan negara (asas pemerataan) dan memberi kesempatan yang sama kepada warga negara untuk dapat mengakses fasilitas yang disediakan oleh negara (tidak diskriminatif). Contohnya tersedianya fasilitas pendidikan untuk rakyat, jalan raya untuk transportasi umum termasuk untuk penyandang cacat dan lanjut usia.
3. Keadilan Komutatif, hal ini khusus antara manusia pribadi yang satu dengan yang lain. Artinya tak lain warga masyarakat wajib memperlakukan warga lain sebagai pribadi yang sama martabatnya. Ukuran pemberian haknya berdasar prestasi. Orang yang punya prestasi yang sama diberi hak yang sama. Jadi sesuatu yang dapat dicapai oleh seseorang arus dipandang sebagai miliknya dan kita berikan secara proposional sebagaimana adanya. Contohnya saling hormat-menghormati antar-sesama manusia, toleransi dalam pendapat dan keyakinan, salin bekerja sama.


Dari berbagai sumber

Download
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment